Wednesday 11 October 2017

PENGANTAR PERPAJAKAN

Pengertian Pajak

Menurut Undang-Undang No. 27 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ada beberapa definisi pajak menurut para ahli, antara lain:
a) Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakanuntuk membayar pengeluaran umum.
b) Menurut S.I Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
c) Menurut Rimsky K Judisseno
Pajak merupakan suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang penaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan Negara.
d) Menurut Dr. N. J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakaan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontrasepsi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
 e) Menurut Prof. Dr., P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraaturan, dengan tidak mendapat prestasi kembaliu yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
f) Menurut Prof. Edwin R.A Slegman dalam buku Essay in Taxation
Tax is Compulsary Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, with little refernce to special benefit Conperred.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak meliputi:

  1. Iuran atau kontibusi wajib oleh Wajib Pajak kepada Negara.
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
  3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan secara langsung atau kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran negara, yang bila pemasukkannya masih terdapat surlpus, dipergunakkan untuk membiayai public invesment.
  6. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur (reguler).

Fungsi Pajak

Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak Berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak Berfungsi Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.

Pungutan Lain Selain Pajak
Disamping pajak, ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang dilakukan oleh negara. Pungutan tersebut antara lain:

  1. Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
  2. Bea masuk, yaitu pungutan atas barang-barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.
  3. Bea keluar, yaitu pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasrkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang
  4. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras.
  5. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain.
  6. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
  7. Pungutan lain yang sah atau legal berupa sumbangan wajib.
Kedudukan Hukum Pajak 
Hukum pajak adalah aturan atau undang-undang yang mengatur segala sesuatu yang terkait dengan pajak dan cakupan di dalamnya yang meliputi hal bersangkutan tersebut. Adapun kedudukan hukum pajak merupakan sesuatu yang intinya membahas bagaimana posisi atau kedudukan hukum pajak itu sendiri di antara hukum-hukum yang ada.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan sebagai berikut: 
a) Kedudukan sebagai hukum perdata.
Kedudukan Hukum Pajak sebagai Hukum Perdata maksudnya adalah pajak itu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lainnya.
b) Kedudukan sebagai hukum publik
Kedudukan Hukum Pajak sebagai Hukum Publik maksudnya adalah pajak itu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya dimana hukum ini dapat diklasifikasikan lagi meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha, Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.
 Pembagian Hukum Pajak
a) Hukum Pajak Materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), erapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contohnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU BM.
b) Hukum Pajak Formil.
Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, hukum pajak formil ini memuat antara lain: Tata cara penetapan utang pajak, Hak-hak fiskus untuk mengawasi Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak,