Wednesday 11 October 2017

PENGANTAR PERPAJAKAN

Pengertian Pajak

Menurut Undang-Undang No. 27 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ada beberapa definisi pajak menurut para ahli, antara lain:
a) Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakanuntuk membayar pengeluaran umum.
b) Menurut S.I Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
c) Menurut Rimsky K Judisseno
Pajak merupakan suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang penaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan Negara.
d) Menurut Dr. N. J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakaan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontrasepsi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
 e) Menurut Prof. Dr., P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraaturan, dengan tidak mendapat prestasi kembaliu yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
f) Menurut Prof. Edwin R.A Slegman dalam buku Essay in Taxation
Tax is Compulsary Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, with little refernce to special benefit Conperred.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak meliputi:

  1. Iuran atau kontibusi wajib oleh Wajib Pajak kepada Negara.
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
  3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan secara langsung atau kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran negara, yang bila pemasukkannya masih terdapat surlpus, dipergunakkan untuk membiayai public invesment.
  6. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur (reguler).

Fungsi Pajak

Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak Berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak Berfungsi Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.

Pungutan Lain Selain Pajak
Disamping pajak, ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang dilakukan oleh negara. Pungutan tersebut antara lain:

  1. Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
  2. Bea masuk, yaitu pungutan atas barang-barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.
  3. Bea keluar, yaitu pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasrkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang
  4. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras.
  5. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain.
  6. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
  7. Pungutan lain yang sah atau legal berupa sumbangan wajib.
Kedudukan Hukum Pajak 
Hukum pajak adalah aturan atau undang-undang yang mengatur segala sesuatu yang terkait dengan pajak dan cakupan di dalamnya yang meliputi hal bersangkutan tersebut. Adapun kedudukan hukum pajak merupakan sesuatu yang intinya membahas bagaimana posisi atau kedudukan hukum pajak itu sendiri di antara hukum-hukum yang ada.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan sebagai berikut: 
a) Kedudukan sebagai hukum perdata.
Kedudukan Hukum Pajak sebagai Hukum Perdata maksudnya adalah pajak itu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lainnya.
b) Kedudukan sebagai hukum publik
Kedudukan Hukum Pajak sebagai Hukum Publik maksudnya adalah pajak itu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya dimana hukum ini dapat diklasifikasikan lagi meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha, Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.
 Pembagian Hukum Pajak
a) Hukum Pajak Materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), erapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contohnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB, UU BM.
b) Hukum Pajak Formil.
Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, hukum pajak formil ini memuat antara lain: Tata cara penetapan utang pajak, Hak-hak fiskus untuk mengawasi Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak,  



Sunday 9 July 2017

FIXED ASSET


FIXED ASSET

Apabila melihat sebuah perusahaan besar, sumber daya perusahaan apakah yang secara visual segera terlihat? Jawabanya tentulah bangunan-bangunan diatas tanah, mesin-mesin pabrik dan peralatan produksi. Selain itu, ketika kita memasuki ruangan-ruangan di dalam gedung perusahaan kita akan melihat peralatan kantor, peralatan kerja, mebel untunk mendukung kegiatan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Itu semua disebt Aset Tetap. Setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tentu harus memiliki aset tetap. Keberadaan aset tetap diharapkan dapat memberikan sumbangan pedapatan bagi perusahaan di masa sekarang dan masa yang akan datang, seperti bangunan,mesin, kendaraan yang biasanya mempunyai masa manfaat lebih dari I tahn periode akuntansi.
Menurut IAI, PSAK (2007:16,2), Asset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan baranag atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administatf dan di harapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi. Sedangkan menurut Jerry J. Weygant, Donald E. Kieso, And Paul D. Kimmel (2004) menyatakan: “ Plant Assets are tangible resourrces, that are used in the operations or the business and not intended for sale to customer”. Aset tetap memiliki beberapa kerekteristik. Namun menurut Kieso, Weygandt and Warfield, terdapat tiga karakteristik aset tetap yaitu: “they acquired for use in operation and for sale, they are long term in nature and usually subject to depreciation, and they posses physical substance”. Sedangkan aset tetap di golongkan menjadi empat kelompok yaitu: tanah, perbaikan tanah, gedung dan peralatan.


Aset tetap dapat diperoleh dengan berbagai cara dimana masing-masing cara perolehan mempengaruhi penentuan harga perolehan. Harga perolehan yang ditetapkan perusahaan dapat mempengaruhi keakuratan dan kewajaran laporan keuangan pada umumnya dan neraca serta laporan laba rugi pada khususnya.
 Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian biaya perolehan adalah :The cost of property includes not only the original purchase price or equivalent value but also any other expenditures required in obtaining and preparing the asset for its intended use any taxes, freight, installation, and other expenditures related to the acquisition should be included in the asset’s cost (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 680 ).
Secara berkala, semua aset tetap kecuali tanah akan mengalami penyusutan atau penurunan kemampuan dalam menyediakan manfaat. Dengan adanya penyusutan, maka nilai dari aset tetap tercatat tidak lagi dapat mewakili nilai dari manfaat yang dimiliki aset tetap tersebut. Agar nilai aset tetap tercatat dapat memiliki nilai dari manfaat yang dimilikinya, maka perlu dilakukan pengalokasian manfaat atas aset tetap ke dalam akumulasi biaya secara sistematis berdasarkan estimasi masa manfaat aset tetap. Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian penyusutan adalah:
“ Depreciation is the systematic allocation of the cost of an asset over the different periods benefited by the use of the asset.” (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 741)


Jadi dapat disimpulkan aset tepat sangatlah penting untuk perusahaan kerena dapat menunjang proses kegiatan operational perusahaan. Dan aset tetap tersebut tidak dijual kepada konsumen.  Aset tetap akan mengalami penurunan fungsi pada setiap periodenya.

Friday 9 June 2017

Apa itu Akuntansi?

Hasil gambar untuk akuntansi
Apa itu akuntansi? Apakah akuntansi berguna? Tanpa disadari, kita semua menggunakan informasi akuntansi dalam kehidupan sehari-hari untuk satu atau berbagai keperluan tertentu. Sebagai contoh, bila kita sedang mempertimbangkan membeli mobil yang bisa diangsur, kita menggunakan informasi akuntansi untuk memastikan apakah kita mampu untuk membayar angsuran perbulan.


Pengertian Akuntansi

Akuntansi adalah sistem informasi yang mengukur aktivitas bisnis, mengolah data menjadi laporan, dan mengomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan. Akuntansi adalah "bahasa bisnis" karena dengan akuntansi sebagian besar informasi bisnis dikomunikasikan. Perusahaan mendistibutorkan laporan akuntansi yang meringkas kinerja keuangan perusahaan kepada pemilik, kreditur, pemerintah, dan calon investor. Semakin baik anda menguasai bahasa bisnis, akan semakin baik pula  anda mengelola perusahaan.

Pengertian akuntansi menurut para ahli:
1Pengertian Akuntansi Menurut Accounting Principle Board (APB)
Menurut APB, Akuntansi adalah kegiatan jasa yang berfungsi menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang kemudian dapat digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi.
2.  Definisi Akuntansi Menurut American Accounting Association
Menurut AAA, Accounting is the process of identifying, measuring, and communicating economic information to permit information judgment and decision by users of the information. Pengertian Akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.
3.  Definisi Akuntansi Menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
Definisi Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin. W, 1997).
4. Ekonomi oleh Charles T. Horngren, dan Walter T.Harrison (Horngren Harrison,2007:4
Pengertian Akuntansi ialah suatu sistem informasi yang mampu mengukur kegiatan bisnis, memproses data menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan (manager).
5. Arti Akuntansi Menurut Suparwoto L (1990 : 2)
Menurut Suparwoto, pengertian akuntansi adalah suatu sistem atau kemampuan untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan serta memberikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak-pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern ini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh, lembaga perpajakan, masyarakat umum dan lain-lain.
Definisi Akuntansi

Akuntansi dapat  didefinisikan dari dua sudut pandang, yaitu dari sudut pemakai jasa akuntansi, dan dari sudut proses kegiatan.

Definisi dari sudut pemakai
Ditinjau dari pemakainya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai "suatu disiplin yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu entitas". Informasi yang dihasilkan akuntansi diperlukan untuk:

  1. Membuat perncanaan yang efektif, pengawasan, pengambilan keputusan oleh manajmen, dan;
  2. Pertanggungjawaban entitas kepada para investor, kreditur, badan pemerinta, dan sebagainya.
Dari definisi ini dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Akuntansi diselenggarakan dalam suatu entitas (bisa berupa organisasi bisnis maupun organisasi nirlaba). Informasi akuntansi yang dihasilkan adalah informasi tentang entitas.
  2. Informasi akuntansi sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan perusahaan. Informasi ini digunakan dalam pengambilan keputusan intern organisasi (managemen) dan juga untuk pengambilan keputusan oleh pihak eksternal (investor, kreditor).

Definisi dari sudut proses kegiatan
Ditinjau dari sudut kegiatanya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai "proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisaan data keuangan suatu entitas". Definisi menunjukan bahwa kegiatan akuntansi merupakan tugas yang kompleks dan menyangkut bermacam-macam kegiatan. Pada dasarnya akuntansi harus:
  1. Mengidentifikasi data mana yang terkait atau relevan dengan keputusan yang akan diambil.
  2. memproses atau menganalisa data yang relevan.
  3. mengelola data menjadi informasi yang dapat digunakan untuk dapat mengambil keputusan.




Monday 8 May 2017

PAJAK BUMI & BANGUNAN

 


Perngertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 bumi dan atau bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebebdaan dalam arti besarnya terutang ditentukan olehkeadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.


Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan atau Bangunan":
  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
  2. Bangunan: Kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap d\pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan  tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikmenakan PBB adalah objek yang:
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umumdibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dll.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan atau sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tahnah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asa perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang di tentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
 Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau:
  3. memiliki bangunan, dan atau:
  4. menguasai bangunan, dan atau;
  5. memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.


Cara Mendaftar Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi subjek PBB hrus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.


 Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan:
  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahu harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentusn Nilai Objek Pajak Pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP artas bumi dan/atau banguna yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKTP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKTP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKTP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

Dasar Perhitungan PBB
Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut:
  1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
  2. Objek pajak kehutanan adalah 40%
  3. Objek pajak pertambangan adalah 40%
  4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotan):
    • Apabila NJOP-nya ≥ Rp. 1.000.000,- adalah 40%
    • Apabila NJOP-nya ≤ Rp. 1.000.000,- adalah 20%

Tarif PBB
 Besarnya tarif PBB adalah 0,5%


Rumus Perhitungan PBB
 a. Jika NJKP = 40% X (NJOP-NJOPTKP) maka besarnya PBB
     = 0,5% X 40% X (NJOP-NJOPTKP)
 
b. Jika NJKP =  20% X (NJOP-NJOPTKP) maka besaenya PBB
    = 0,5% X 20% X (NJOP-NJOPTKP)

Tempat Pembayaran PBB
 Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama, KP PBB atau Disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Saat yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2017. Kewajiban PBB tahun 2017 masih menjadi tanggungjawab A. Sejak tahun pajak 2018 kewajiban PBB menjadi tanggungjawab B. Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Friday 24 March 2017

PENYIMPANGAN AUDIT PADA KASUS ENRON

KASUS PENYIMPANGAN AUDITOR
PADA KASUS ENRON


A.    PRFIL ENRON COORPORATION
Enron Coorporation didirikan pada tahun 1985. Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas dan InterNorth, sebuah perusahaan pipa di Nebraska. Pada saat itu, Enron dipimpin oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
Enron Coorporation yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi tersebut melakukan penjualan listrik dengan menggunakan harga pasar pada awal tahun 1990. Adanya hasil Kongres Amerika Serikat yang memutuskan untuk melakukan deregulasi penjualan gas alam telah menyebabkan Enron mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan. Enron merupakan penjual gas alam terbesar pada tahun 1992 di Amerika Utara, kontrak penjualan gas Enron menghasilkan laba sebelum pajak sebesar $122 juta, dan merupakan penyumbang kedua terbesar dalam laba usaha perusahaan.
Dalam upaya untuk memperluas pertumbuhan bisnis perusahaan, Enron menerapkan strategi bisnis diversifikasi. Perusahaan tersebut memiliki dan mengoperasikan berbagai aset meliputi gas pipelines, electricity plants, pulp and paper plants, water plants, dan broadband services.
Perkembangan pesat Enron telah menyebabkan harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan sebesar 311% dari awal tahun 1990 sampai akhir tahun 1998. Pada tahun 1999 harga saham mengalami kenaikan sebesar 56% dan pada tahun 2000 sebesar 87%.  Harga saham per lembar perusahaan adalah sebesar $83.13. Dari hasil survey majalah Fortune tentang “Most Admired Company”, Enron dinobatkan sebagai “the Most Innovative Company” di Amerika.

B.     PROFIL KAP ATHUR ANDERSSEN
KAP Arthur Andersen adalah perusahaan jasa akuntansi yang berbasis di Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan oleh Arthur Andersen pada tahun 1913.  Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk dalam “The Big Five”bersama dengan Pricewaterhouse Coopers, Deloitte, Ernst & Young, dan KPMG. Arthur Andersen menjadi auditor eksternal Enron sekaligus konsultan manajemennya dengan bayaran $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi. Hal inilah yang menyebabkan konflik kepentingan ditubuh Arthur Andersen sendiri, karena pembayaran atas jasa yang dilakukannya terlampau besar, sehingga memunculkan kurangnya independensi dalam proses pengauditan laporan keuangan Enron. Sehingga, pada tahun 2002 perusahaan ini secara sukarela menyerahkan izin praktiknya sebagai Kantor Akuntan Publik setelah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam skandal Enron dan menyebabkan 85.000 orang kehilangan pekerjaannya.



C.     SKANDAL AKUNTANSI ENRON COORPORATION
Selama proses merger antara Houston Natural Gas dan Internorth, EnronCoorporation mempunyai hutang yang cukup besar. Tahun 1987 Enron memiliki hutang sampai dengan 75% dari nilai pasar saham.
Pemerintah US menghapuskan beberapa peraturan yang mengarahkan pada harga tetap energi. Dampaknya harga minyak menjadi berfluktuasi dan membuat pasar gas berisiko tinggi baik dari sisi pembeli maupun penjual. Produsen minyak yang kecil mengalami kesulitan dalam meningkatkan dana eksploitasi dan pengeboran karena adanya risiko pasar.  
Untuk mengatasi hutang tersebut, Kenneth Lay berkonsultasi padaMc.Kinsey&Co. Mc.Kinsey pada saat itu menugaskan konsultannya Jeffrey Skilling.Tahun 1989, Kenneth Lay mempekerjakan Jeffrey Skilling untuk menjadi kepala departemen keuangan Enron.
Enron memiliki ide inovatif dengan memediasi antara pembeli dan penjual yang diharapkan dapat mengurangi risikonya. Enron menawarkan kontrak pada penjual untuk membeli minyak mereka dengan harga tetap dalam beberapa tahun dan kontrak pada pembeli dengan harga minyak yang sama ditambah nilai keuntungan untuk Enron.
Jeffrey Skilling kemudian memutuskan untuk mengaplikasikan ide perdagangan Enron ke komoditi lainnya. Ia membuat kontrak jangka panjang di bidang perlistrikan, batu bara, pulp kertas, alumunium, baja, obat-obatan, kayu, air, broadband, dan plastik. Diperhitungkan terdapat 1.800 produk yang ditangani.
Dengan menjadikan gas sebagai objek jual beli, Enron perlahan-lahan mulai bangkit. Selama perjalanan ini, Jeff Skilling diangkat sebagai COO Enron dan merekrut berbagai karyawan-karyawan yang unggul dalam future/derivative. Dalam perekrutan tersebut, Jeff Skilling merekrut Andrew Fastow tahun 1990, Andrew adalah seorang ahli keuangan, untuk membantu dalam menjalankan bisnis. Mereka meminta ijin pada komisi sekuritas dan perdagangan U.S. untuk menggunakan metode “nilai pasar” atas kontrak. Sehingga, yang dilaporkan adalah aset berdasarkan nilai pasar.
Enron mengalami permasalahan pada awalnya. Karena untuk memasuki banyak pasar perdagangan memerlukan sejumlah uang untuk membiayai infrastruktur, transportasi, gudang, dan pengiriman komiditas. Namun, jika Enron mengambil sejumlah hutang yang besar, kemungkinan akan membuat pembeli atau penjual menjadi ragu untuk bekerjasama. Tingginya hutang juga dapat mengakibatkan penurunan investasi dan memicu bank menarik dananya. Untuk mengatasi permasalahan, Enron mencoba mencari dana pinjaman tanpa melaporkannya dalam laporan keuangan.
Andrew Fastow membuat ide untuk menggunakan nilai kelebihan kontrak sebagai pendapatan. Andrew dan KAP Arthur Anderson bekerjasama dan menyiapkan serial limited partnership (perusahaan rekanan terbatas) yang disebut “Special Purpose Entities”.
Aturan akuntansi memungkinkan bahwa perusahaan dapat tidak mencantumkan special purpose entities pada laporan keuangan, asalkan terdapat suatu pihak yang dapat mengontrol penyelenggaraannya serta memiliki setidaknya 3 persen nilai special purpose entity.
Pada tahun 1999, Enron mendirikan 3 SPE yaitu Chewco Investment LP, LJM Cayman LP, dan LJM 2 Cp-Investment. Tahun 2000 Enron mengumumkan bahwa perusahaannya berhasil memperoleh pendapatan bersih setelah pajak sebesar $1.01 Milyar. Selanjutnya Enron menempatkan sahamnya sebesar $62 juta kedalam 3 SPE tersebut.
Entitas untuk tujuan khusus ini kemudian mengajukan sejumlah besar hutang dengan saham Enron sebagai penjaminnya. Uang yang dipinjam ini diakui sebagai pembelian nilai lebih kontrak dan dicatat sebagai uang “pendapatan penjualan” meskipun sebenarnya adalah hutang. Entitas ini juga mengambil alih sejumah besar hutang Enron. Andrew Fastow juga nama fiktif seperti “Chewco, Jedi, Talon, Condor, dan Raptor” dan yang lainnya dengan membayarkan milyar-an dolar sebagai gaji dan pendapatan atas 3 persen kepemilikan entitas.
Karena tidak dilaporkan, maka pemegang saham percaya bahwa Enron tidak mengalami lonjakan hutang. Mereka juga percaya bahwa Enron menghasilkan lagi yang baik serta mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Sheron Wattkins, wakil presiden yang bekerja di Enron mulai 1993. Dia menyadari bahwa meskipun harga saham cukup tinggi sehingga nilai lebih dapat digunakan untuk menutupi hutang entitas khusus, namun ia tahu bahwa ketika harga saham turun akan memicu tidak solvabelnya entitas dan mengembalikan hutang pada laporan keuangan Enron.
Setelah pertengahan tahun 2001, harga saham Enron menurun dari nilai tertingginya $80 per saham. Akuntan Enron berusaha menarik kembali hutang dan aset pada entitas khusus. Sheron Watkins khawatir akan peningkatan risiko.
Pada Juli 2001 harga saham jatuh ke nilai $47 per saham. Jeffrey Skilling secara tiba-tiba mengundurkan diri sebagai president dan CEO dengan alasan pribadi. Sherron Watikins pada 22 Agustus secara pribadi menemui Kenneth Lay dan bagian hukum dan mengirimkan enam halaman surat yang menjelaskan ketidakberesan terkait entitas khusus dan memperingatkan mereka yang kemudian ia sebut kecurangan akuntansi the worst accounting fraud I had ever seen. Namun demikian Lay dan pengacaranya hanya diam saja. Ia malah mengumumkan pada pekerja dan investor bahwa pertumbuhan Enron di masa mendatang baik, dan menganjurkan pada investor untuk terus menanamkan saham di Enron.
Lebih parahnya lagi, Kenneth Lay dan eksekutif lainnya menjual secara diam-diam saham mereka. Sheron Watkins juga mengontak temannya di Arthur Anderson untuk mendiskusikan permasalahannya pada kepala auditor, namun tidak dilakukan temannya itu.
Ketika Watkins berusaha agar perusahaan mengambil tindakan, saham Enron terus merosot. Pada 12 Oktober 2001, Enron mengumumkan mengambil alih hutang dan aset entitas khusus, hal ini menurunkan $544 juta atas laba dan mengurangi nilai ekuitas pemegang saham dengan $1.2 milyar. Seminggu berikutnya, 22 Oktober, komisi sekuritas mengumumkan akan menginvestigasi entitas tujuan khusus Enron. Hari berikutnya, Andrew Fastow diberhentikan.
Pada tanggal 8 November 2001, Enron mengumumkan akan melaporkan ulang semua laporan keuangan sejak tahun 1997. Laporan ulang tersebut diperkirakan menurunkan ekuitas pemegang saham sebesar $2.1 milyar dan meningkatkan hutang $2.6 juta.
Sehingga terjadinya penurunan nilai rating investasi perusahaan yangdisebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet). Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38 juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity (SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh.
Dibandingkan dengan harga saham Enron pada bulan Agustus 2000 yang masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Artinya harga saham Enron terjungkal hingga tinggal satu per dua ratus, dan perusahaan kolaps atas kebangkrutan.
Simpanan dana pensiun $1 miliar milik 7.500 karyawan amblas karena manajemen Enron menanamkan dana tabungan karyawan untuk membeli sahamnya sendiri. Pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar. Enron Memanipulasi angka-angka laporan keuangan agar tampak menarik di mata investor dan dianggap memiliki kinerja yang baik. Tak tanggung-tanggung, manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya sebesar US$ 600 juta, dan telah menyembunyikan utangnya sebesar US$ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet.

D.    KETERLIBATAN KAP ATHUR ANDERSEN
KAP Arthur Andersen selain mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. Ketika Andrew Fastow membuat ide untuk menggunakan nilai kelebihan kontrak sebagai pendapatan. KAP Arthur Anderson bekerjasama dan menyiapkan serial limited partnership yang disebut Special Purpose Entities.
Entitas untuk tujuan khusus ini kemudian mengajukan sejumlah besar hutang dengan saham Enron sebagai penjaminnya. Uang yang dipinjam ini diakui sebagai pembelian nilai lebih kontrak dan dicatat sebagai uang “pendapatan penjualan” meskipun sebenarnya adalah hutang. Entitas ini juga mengambil alih sejumah besar hutang Enron.
Para pemegang saham percaya bahwa Enron tidak mengalami lonjakan hutang, karena hal ini tidak dilaporkan ke publik. Mereka percaya bahwa Enron menghasilkan lagi yang baik dan mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal ini juga dikuatkan dengan pernyataan KAP Arthur Anderson bahwa laporan Enron adalah akurat.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
Melakukan mark up pada pendapatan dan menyembunyikan utangnya senilai itu tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Diperlukan keahlian “akrobatik” yang tinggi dari para professional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap angka-angka. Auditor Enron, KAP Arthur Andersen kantor Huston (Kantor Akuntan Publik kelas dunia), dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat tinggi itu, sehingga manipulasi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Perlu diketahui, Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan outsourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan, hal ini dapat dilihat dari :
1.      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan. 
2.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
3.      Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

Lebih jelasnya, pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.

Salah seorang eksekutif Enron (Sherron Watkins) di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. 
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. 
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron sehingga terjadi penghambatan terhadap proses peradilan.

E.     AKHIR DARI KASUS ENRON DA KAPA ATHUR ANDERSEN
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. 
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen mengundurkan diri dari jabatannya.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Setelah Kasus Enron terkuak oleh publik, hal ini menyebabkan dicabutnya izin KAP Arthur Andersen oleh Otoritas Keuangan Amerika Serikat. Dan tidak lama setelah kasus ini, terjadi juga kasus serupa seperti Tyco, Global Crossing, WorldCom, Xerox Corp, dll. Yang mana semua kejadian tersebut mencemarkan nama baik profesi akuntan public yang seharusnya independen. Atas dasar tersebut, Parlemen Amerika Serikat pada tanggal 23 Januari 2001 mengeluarkan ketentuan di bidang jasa akuntan publik yang terkenal sebagai Sarbanes Oxley Act. 

F.      ANALISA KASUS
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu
1.      opportunity;
2.      pressure;
3.      dan rationalization,
ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

G.    DAMPAK AKIBAT KASUS ENRON DAN KAP ANDERSEN
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
a.       Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
b.      Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
c.       Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
d.      Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
e.       Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.

H.    KESIMPULAN
1.    Cepat atau lambat sebuah persekongkolan dalam suatu perusahaan pasti akan terbongkar. Kebohongan hanya bisa ditutupi secara permanen apabila si pelaku mampu secara permanen dan terus-menerus melakukan kebohongan lainnya. Dalam sebuah sistem terbuka seperti organisasi Enron, sulit untuk melakukan kebohongan itu secara terus-menerus, karena pelaku organisasi dalam tubuh Enron datang silih berganti. Dalam kasus Enron, seorang eksekutif yang berani telah membongkar semua persekongkolan itu.
2.    Kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi selalu saja mengorbankan kepentingan orang banyak. Segelintir petinggi Enron dan sejumlah pihak yang tahu betul dan ikut merekayasa permainan ini, tentulah menerima manfaat keuangan dalam jumlah besar secara tidak etis. Keserakahan segelintir profesional yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keawaman banyak orang telah menyimpan bencana yang mencelakakan banyak pihak: ribuan pekerja, pemegang saham, para pemasok, kreditor, dan pihak-pihak lainnya.
3.    Terbongkarnya praktek persekongkolan tingkat tinggi ini menjadi bukti bahwa praktek bisnis yang bersih dan transparan akan lebih langgeng (sustainable). Prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), saat ini boleh jadi menjadi cibiran di tengah situasi yang serba semrawut. Tetapi berusaha secara transparan, fair, akuntabel, seraya menjaga keseimbangan lingkungan, kiranya merupakan sikap yang lebih bertanggung jawab. Di Amerika Serikat yang menerapkan standar transparansi sangat ketat sekalipun, banyak pihak masih kecolongan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal diharuskan memenuhi persyaratan pembeberan (disclosure) yang luar biasa ketat. Karena itu, bangkrutnya Enron yang diduga melakukan window dressing merupakan kasus yang mempermalukan banyak pihak; bukan saja otoritas pasar modal, tapi juga kaum profesional, politisi, hingga presiden.
4.    Apabila auditor dapat bekerja dengan penuh kehati-hatian, manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar dan kerugian perusahaan dapat dicegah lebih dini. Hilangnya objektivitas dan independensi seorang auditor dapat menimbulkan penyimpangan dan kecurangan, saat itu hilanglah eksistensi profesi auditor.
Dari penjelasan kasus Enron diatas, ada 3 hal yang harus dicermati, yaitu
a.       opportunity;
b.      pressure;
c.       dan rationalization;
Dengan adanya ketiga hal ini, menurut saya kasus enron timbul, karena denga adanya 3 hal tersebut, menyebabkan berbagai masalah terjadi, mulai dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak, terutama karena tidak adanya transparansi dan independensi dari pihak manajemen maupun akuntan publik. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Dengan kejadian ini, yang seharusnya dilakukan sebuah perusahaan adalah membagi dan menempatkan SDM bukan hanya dari kemampuannya tetapi juga harus dilihat dari kepribadiannya agar etika dalam bisnis dan profesi akuntansi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.