Perngertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 bumi dan atau bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebebdaan dalam arti besarnya terutang ditentukan olehkeadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan atau Bangunan":
- Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
- Bangunan: Kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap d\pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikmenakan PBB adalah objek yang:
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umumdibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dll.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan atau sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tahnah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asa perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang di tentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau:
- memiliki bangunan, dan atau:
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara Mendaftar Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi subjek PBB hrus mendaftarkan objek
pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek
tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan:
- harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahu harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentusn Nilai Objek Pajak Pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP artas bumi dan/atau banguna yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKTP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKTP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKTP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Perhitungan PBB
Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut:
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotan):
- Apabila NJOP-nya ≥ Rp. 1.000.000,- adalah 40%
- Apabila NJOP-nya ≤ Rp. 1.000.000,- adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Perhitungan PBB
a. Jika NJKP = 40% X (NJOP-NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% X 40% X (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% X (NJOP-NJOPTKP) maka besaenya PBB
= 0,5% X 20% X (NJOP-NJOPTKP)
Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama, KP PBB atau Disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Saat yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2017. Kewajiban PBB tahun 2017 masih menjadi tanggungjawab A. Sejak tahun pajak 2018 kewajiban PBB menjadi tanggungjawab B. Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
No comments:
Post a Comment