Monday 26 March 2018

STANDAR PROFESIONAL AUDITOR DAN ETIKA PROFESI AUDITOR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Sebagai Akuntan Publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan public terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangat besar serta berstandar. Standar dibuat untuk mengukur mutu pelaksanaan individu dan organisasi. Untuk menunjang profesionalismenya sebagai akuntan public, maka auditor dalam melaksanakan tugas auditing harus berpedoman pada standar audit yang telah ditetapkan oleh IAI yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Pada tahun 1973 sudah mulai dilakukan pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik (SPAP). Awal pengembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi IAI yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Komite ini kemudian menghasilkan Norma Pemeriksaan Akuntan, dan standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan. Selain standar profesional akuntan publik (SPAP), juga terdapat Etika Profesi Akuntansi.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan dalam menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Adapun Standar PAP dan Kode Etik PAP yang berhubungan dengan audit akan dibahas didalam makalah dibawah ini.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan standar profesional akuntan publik?
2.      Apa saja standar auditing?
3.      Bagaimana kode etik profesi akuntan publik?
1.3.Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui perkembangan standar profesional akuntan publik.
2.      Untuk mengetahui standar  auditing.
3.      Untuk mengetahui kode etik profesi akuntan publik.
1.4.Manfaat Makalah
1.      Dosen dapat mengukur kemampuan mahaasiswa dalam memahami tugasa yang diberikan dan untuk mengetahui seberapa jauh mahasiswa menguasahai materi yang diberikan.
2.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang materi standar profesional akuntan publik dan kode etik profesi akuntan publik dan untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen.
3.      Masyarakat dapat menambah pengetahuan tentang standar profesional akuntan publik dan kode etik profesi akuntan publik.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Pada tahun 1972, pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemerikasaan Akuntan, yang disahkan dalam kongres ke III Ikatan Akkuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup:
1.      Tanggungjawab akuntan publik.
2.      Unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi :
a.       Pengkajian dan penilaian pengendalian intern.
b.      Bahan pembuktian dan penjelasan informatif.
c.       Pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Dalam kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan Mengusulkan agar segera dilakukan penyempurrnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapi dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Penesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaaan atas laporan keuanganyang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Morma Pemeriksaan Akuntan, Edisi Revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No. 12 dan interpretasi No. 1 sampai dengan No. 2.
Hingga dalam kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1.      Uraian mengenai standar professional akuntan publik.
2.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3.      Berbagai pernyataan standar atestasi yang tyelah diklasifikasikan.
4.      Pernyataan jasa akuntansi dan review.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar,yaitu :
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Auditing.
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkap dengan interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR ) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu ( IPSM).
Di tahun 2011, Institut Akuntan Publik Indonesia telah merevisi SPAP tersebut. Pada gambar 2.1 diperlihatkan kodifikasi dari Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011.
     
 
2.2.Standar Auditing
Menurut PSA No.01 (SA Seksi 150),standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. Prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,sedangkan standar berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut.Jadi berlainan dengan prosedur auditing, standar auditing mencakup mutu professional auditor independen dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.

Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh ikatan akuntan Indonesia terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar,yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
3.      Standar Pelaporan
a.       Laporan Auditor harus menyatakan apakahlaporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistensian penerapan prisnsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan laindalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
PSA No. 01 ( SA Seksi 161 ) Mengatur hubungan standar auditing dengan standar pengendalian mutu sebagai berikut :
a.       Auditor independen Bertanggung jawab untuk memenuhi standar auditing yang ditetapkan institute akuntan publik Indonesia dalam penugasan audit
b.      Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar memenuhi standar auditing yang ditetapkan institute akuntan publik Indonesia dalam penugasan audit
c.       Standar auditing yang ditetapkan institute akuntan publik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual, standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan public secara keseluruhan

2.3.Penjelasan Masing-Masing Standar Auditing
2.3.1.      Standar Umum
a.       Standar Umum Pertama
Berbunyi “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”.
Standar umum pertama menegaskan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang – bidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing.
b.      Standar Umum Kedua
Berbunyi “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”

Hal – hal berikut ini dimuat dalam PSA No. 04 ( SA Seksi 220 ) :
1.      Standar ini harus mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karna ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum, dengan demikian ia tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
2.      Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternayata berkurang.
3.      Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode etik profesi akuntan publik. Agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
4.      Bapepam-LK juga menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan informasi keuangan yang diserahkan kepada badan tersebut yang mungkin berbeda dengan yang ditentukan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
5.      Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat independensi dalam melaksanakan pekerjaannya.
6.      Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) atau Komite Audit.
c.       Standar Umum
Berbunyi “Dalam pelaksanaan Audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.”
Hal – hal berikut dimuat dalam PSA No. 04 ( SA Seksi 230 ) :
1.      Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaanya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
2.      Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaanya tersebut.
3.      Seorang auditor harus memiliki tingkat keterampilan yang umumnya dimiliki oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut dengan kecermatan dan kesaksamaan yang wajar.
4.      Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedimikian rupa sehingga mereka dapar mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa.
5.      Auditor di tuntun untuk melaksanakan skeptisme professional. Sekptisme professional adalah sikap yang mencangkup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit.
6.      Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
7.      Auditor tidak menganggap bahwa manajemen tidak jujur, namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran menajemen tidak dipertanyakan lagi.
8.      Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
9.      Tujuan auditor independen adalah untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu pendapat.
10.  Oleh karna karakteristik kecurangan terutama yang melibatkan penyembunyian dan pemalsuan dokumentasi, audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material.
11.  Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan.
2.3.2.      Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work ), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti–bukti audit melalui compliance test, substantive test, analytical review, sampai selesainya audit field work.
a.       Standar Pekerjaan Lapangan Pertama
Berbunyi “pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya”. Standar ini berisikan pedoman bagi akuntan publik untuk membuat perencanan dan melakukan supervisi.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan Kedua
Berbunyi “Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merancanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang dilakukan”.Standar ini menjelaskan tentang unsur-unsur dari pengendalian internal dan bagimana  cara auditor mempertimbangkan pengendalian internal dalam merencanakan dan melaksanakan suatu audit.
c.       Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Berbunyi “Bukti Audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi , pengamatan, pengajuan, pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang di audit”. Standar ini menjelaskan mengenai cara-cara ysng harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulka bahan bukti agar seorang auditor dapat memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan.
Berikut ini dikutip beberapa hal mengenai asersi dari PSA No. 07 (SA Seksi 326):
1.      Asersi (Assertions ) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan dasar sebagai berikut ini :
a)      Keberadaan atau keterjadian (existence or occurance)
b)      Kelengkapan (completense)
c)      Hak dan Kewajiban  (right and obligation)
d)     Penilian (evaluation) atau alokasi
e)      Penyajian dan pengungkapan  (prensentation and disclosure)
2.      Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakah asset atau utang satuan usaha ada pada tanggal tertentu apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
3.      Asersi tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya.
4.      Asersi tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan apakah aset merupakan hak perusahaan dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu.
5.      Asersi tentang penilaian atau alokasi berhubungan dengan apakah komponen – komponen aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah semestinya.
6.      Di dalam memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut.
7.      Auditor independen tidak perlu secara satu persatu menghubungkan tujuan audit dengan prosedur audit.


2.3.3.      Standar Laporan
a.       Standar Laporan Pertama
Menyatakan “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.
Menurut PSA No. 08 (SA Seksi 410):
1.      Istilah standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi tersebut.
2.      Istilah “Standar akuntansi yang berlaku umum” adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencangkup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik yang berlaku secara umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Oleh karna itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia.
b.      Standar Pelaporan Kedua
Standar Pelaporan Kedua (disebut sebagai standar konsistensi berbunyi) “Laporan auditor harus menunjukan, jika ada, ketidakonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”.
Menurut standar PSA No. 09 ( SA Seksi 420 )
1.      Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perusahaan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
2.      Penerapan semestinya standar konsistensi menurut auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan.
3.      Perbandingan laporan keuangan suatu satuan usaha diantara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh:
a)      Perubahan akuntansi
b)      Kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam periode sebelumnya
c)      Perubahan penggolongan
d)     Peristiwa atau transaksi yang sangat berbeda dengan yang dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan yang disajikan dalam periode sebelumnya.
4.      Perubahan dalam standar akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelasan (yang disajikan setelah paragraf pendapat).
c.       Standar Pelaporan Ketiga
Berbunyi “Penunggkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor “
Menurut PSA No. 01 ( SA Seksi 431 )
1.      Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencangkup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal – hal material. Hal – hal tersebut mencangkup bentuk, susunan da nisi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
2.      Apabila manajemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi, termasuk catatan atas laporan keuangan, maka auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena alas an tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
3.      Di dalam mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengunkapan dan dalam segala aspek lain auditnya, auditor menggunakan informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh kliennya, bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut.
d.      Standar Pelaporan Keempat
Berbunyi “Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberiakan, jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Tujuan standar pelaporan keempat adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
1.      Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut.
2.      Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan yang diaudit  atau yang tidak diaudit.

2.4.Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).




Kode etik profesi akuntan publik terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1.      Prinsip Etika
a.      Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
1)      Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan;
2)      Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
3)      Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
b.      Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
c.       Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk :
1)      Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
2)      Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d.      Prinsip Kerahasian
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1)      Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
2)      Menggunakan informasi yang bersifat rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
e.       Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
2.       Aturan Etika
a.      Independensi, Integritas, Obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
1)      Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2)      Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3)      Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
4)      Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Standar Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
c.       Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)       Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)       Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
Fee Profesional
1)      Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko, penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainya.
2)      Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan hasil tertentu tersebut.
d.      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e.       Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal
1)      Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainya yang diberikan atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain
2)      Rujukan (Fee Referal)
Rujukan (Fee Referal) Adalah Imbalan yang dibayarkan / diterima kepada /dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat  berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
3.      Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.







BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Dari  Makalah  Diatas  Kita  Dapat  Menyimpulkan  Bahwa Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ) KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh  anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf  profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam melakukan pemriksaan seorang akuntan harus berpedoman pada 3 hal yaitu : norma pemeriksaan akuntan, Prinsip akuntan Indonesia, kode etik profesi norma pemriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan.

3.2.  Saran
Berdasarkan pembahasan diatas kantor akuntan publik diharapkan dapat lebih baik dalam pengangkatan auditor jika menggunakan auditor junior harus terlebih dahulu diberipelatihan yang memadai sehingga ia mampu melaksanakan tugasnya secara mompeten dan memperhatikan standar-standar akuntan yang berlaku saat ini.
.






DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno.2016.Auditing: Petunjuk Prsktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik.Jakarta:Salemba Empat.
Mulyadi.2002.Auditing Edisi 6. Jakarta:Sa;lemba Empat.