Thursday 22 November 2018

AKUNTANSI FORENSIK

Hay.. teman-teman kali ini kita akan belajar bersama mengenai akuntansi forensik. Akuntansi forensik menjadi berbincangan hangat pada akhir-akhir ini sejalan dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Pada mulanya istilah akuntansi forensik muncul setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) dalam membongkar kasus Bank Bali pada tahun 1999 dimana PwC mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk sunbrust. Jadi apasih akuntansi forensik itu?

Pengertian Akuntansi Forensik

Akuntansi forensik adalah ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi masalah hukum. Akuntansi forensik adalah suatu super spesialisasi bagi seorang akuntan.
Dalam buku Theodorus M. Tuanakotta, Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk peenyelesaian huum di dalam atau di luar pengadilan, baik disektor publik maupun sektor privat.
Sedangkan menurut D.Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting menulis : 
"Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Atau, akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau dalam proses peninjauan yudisial atau peninjauan administratif"
Akuntansi forensik dipraktikkan dalam bidang yang luas, seperti :

  1. dalam penyelesaian sengketa antarindividu.
  2. di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, perusahaan tertutup maupun yang memperdagangkan saham atau obligasinya di bursa, joint venture, spesial purpose campanies.
  3. di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun daerah (BUMN, BUMD)
  4. di departemen atau kemennterian, pemerintah pusat atau daerah, MPR, DPR/DPRD dan lembaga-lembaga lainnya, mahkamah (MK atau MY), komisi-komisi (KPU dan KPPU), yayasan, koperasi, BUMN, Badan Layanan Umum dan seterusnya.

Akuntansi Forensik Di Pengadilan


Penggunaan akuntansi forensik sebaga ahli di pengadlan, khususnya di pengadilan tindak pidana korupsi, tantangan dan peluang untuk memperbaikinya. Di Indonesia penggunaan akuntansi forensik di sektor publik lebih menonjol daripada penggunaan pada sektor privat. Hal tersebut dikarenakan jumlah perkara lebih banyak disektor publik selain itu sektor publik merupakan hal sensitif dimasyarakat.

Di Sektor publik, pihak penuntut umum (dari kejaksaan dan KPK) menggunakan ahli dari BPK, BPKP, dan Inspeksi Jenderal dari departemen yang bersangkutan. Dilai pihak, terdakwa dan tim pembelanya menggunakan ahli dari kantor-kantor akuntan publik.

Ahli atau lebih dikenal dengan saksi ahli yaitu orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman, diterima oleh hakim sebagai ahli. Dalam KUHAP, ahli merupakan seseeorang, perorangan, atau individu bukan mewakili lembaga ada badan tertentu. sebagai contoh seorang dokter forensik dari Rumah Sakit DR. Karyadi, dia tampil di pengadilan sebagai ahli atas nama pribadinya bukan mewakili dari Rumah Sakit DR. Karyadi.

Berbeda dengan pengertian ahli menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pasal 11 huruf c berbunyi sebagai berikut :
BPK dapat memberikan :

  1. ...karena pekerjaannya
  2. ...pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/atau
  3. keterangan ahli dalam proses mengenai kerugian negara atau daerah
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan Ahli selaku pribadi (dalam KUHAP) denngan Ahli selaku lembaga (dalam BPK) dapat dilihat pada tabel berikut :

NO

Ahli Selaku Pribadi
Ahli Selaku Lembaga
1
Kompetensi Ahli
Ahli memberikan keterangan yang diminta instansi yang berwenang, sesuai kompetensi Ahli yang melekat pada pribadinya
Ahli memberikan keterangan tentang kerugian negara yang merupakan kompetensi BPK, bukan kompetensi pribadi, sehingga tidak melekat pada pribadi pemegang jabatan Anggota BPK atau Pemeriksa BPK
2
Substansi Keterangan Ahli
Ahli memberikan keterangan tentang substansi yang menjadi kepakarannya, penguasaan pengetahuannya secara pribadi dan pengembangan pengetahuannya. Pendapat yang diberikannya merupakan pendapat pribadi
Ahli memberikan keterangan tentang kerugian negara/daerah karena pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Pendapat yang diberikannya merupakan pendapat BPK
3
Pengolahan Informasi
Informasi yang dpaparkan Ahli dihadapan peyidik maupun sidang pengadilan diolahnya secara pribadi dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya secara pribadi
Informasi tentang kerugian negara yang dipaparkan dihadapan penyidik maupun sidang pengadilan diolah secara kelembagaan. Nformasi ini tidak dimiliki sebelumnya, sehingga diperoleh melalui pemeriksaan investigatif
4
Kepemilikan atas Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan Ahli merupakan milik pribadinya
Keterangan yang diberikan merupakan milik BPK sebagai lembaga negara
5
Kebebasan Memberikan Pendapat
Ahli mempunyai kebebasan pribadi dala memberikan pendapat yang berkaitan dengan keahliannya. Pendapat yang diterangkannya adalah hasil pemikirannya
Ahli merupakan personifikasi BPK. Ahli tidak memiliki kebebasan pribadi dalam memberikan keterangan. Ahli senantiasa harus berkoordinasi dengan pimpinan karena yang diterangkannya adalah hasil pemeriksaan BPK
6
Batas
Ahli memberikan keterangan sesuai dengan kepakaran yang dimilikinya. Ahli hanya dibatasi oleh kedalaman pengetahuan dan pengalamannya
Ahli memberikan keterangan sesuai dengan hassil pemeriksaan BPK

Praktik Akuntansi Forensik Di Indonesia

Lalu bagaimana praktik akuntansi forensik di Indonesia terjadi?
Pada tahu 1997 banyak negara di Asia mengalami krisis keuangan, salah satunya adalah Indonesia. Untuk menangai krisis ekonomi, pemerintah Indonesia meminta bantuan dari IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia (World Bank) diikuti dengan tips-tips menyehatkan perbankkan Indonesia yang merupakan awal dari apa yang dikenal sebagai agreed-upon due diligence proccess (ADDP).

Temuan awal ADDP menimbulkan dampak kejutan dalam dunia bisnis. Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankkan melakukan overstatment di sisi aset dan understatments di sisi kewajiban.

Dari segi hukum, sistem pengaddilan Indonesia tidak berhasil menjerat bankir-bankir yang menikmati BLBI. Pengadilan memang menjatuhkan hukuman kepada beberapa pejabat tinggi Bank Indonesia, namum akuntansi forensik belum berperan. Barulah pada kasus Bank Bali, akuntansi forensik sukses dilakukan. Akuntannya pada saat itu adalah Pricewaterhouse Cooper (PwC). PwC berhasil menunjukkan aliran dana dalam bentuk diagram yang rumit berbentuk seperti cahaya yang mencuat (sunburst). 

Tahun 2005 merupakan tahun suksesnya akuntansi forensik sekaligus sistem pengadilan. Ada 2 kasus menonjol pada saat itu yaitu 

  1. Kasus Komisi Pemilihan Umum. Akuntannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK berhasil menyelesaikkannya di pengadilan.
  2. Kasus BAnk BNI. Akuntan forensik adalah PPATK.
Pada tahun 2008 dan 2009 KPK menemukan dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan penyuapan. Salah satunya adalah kasus Bank Century.



Sumber :

  1. Theodorus M. Tuanakotta Edisi 2 (2016)