Showing posts with label PERENCANAAN PAJAK. Show all posts
Showing posts with label PERENCANAAN PAJAK. Show all posts

Friday, 27 December 2019

REVALUASI ASET TETAP

Pengertian Revaluasi Aset Tetap

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama.


Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 : diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Revaluasi Aset Tetap menurut ketentuan PSAK 16 revisi 2007 : Revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler. Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya. Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi.
Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi (jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya. Surplus revaluasi yang telah disajikan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan. Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi.

Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun. Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Pajak atas revaluasi menurut PSAK 16 dipertanggungjawabkan mengikuti ketentuan dalam PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Atas selisih revaluasi tidak diakui dalam laba rugi tahun berjalan tetapi diakui dalam laba komprehensif, maka konsekuensi pajaknya akan dimasukkan dalam komponen laba komprehensif. Jika pajak atas revaluasi ini tidak dikenakan menurut peraturan perpajakan maka konsekuensi pajaknya akan diakui sebagai aset atau liabiltas pajak tangguhan. Sebagai contoh atas keuntungan revaluasi tanah akan diakui debit beban pajak tangguhan atas surplus revaluasi dan kredit liabilitas pajak tangguhan.

Dasar Hukum Revaluasi Aset Tetap

  1. Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek pajak penghasilan adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  3. Pasal 11 ayat (5) : apa

    bila Wajib Pajak melakukan  penilaian kembali aktiva maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  4. Keputusan Dirjen Pajak KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan Perpajakan. 

Syarat Revaluasi Aset Tetap

  1. WP badan dalam negeri (PT, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan revaluasi.
  2. Telah memenuhi kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak tersebut adalah :
    • SPT Masa atau Tahunan, sepanjang belum ada SKP
    • KP, walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
    • Keputusan Keberatan, walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari pengadilan pajak.
    • Keputusan PK dari MA.
    • STP, walaupun WP mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi atau pembetulan kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
  3. Yang dapat dinilai kembali aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi, aktiva tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
  4. Dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
  5. Penilaian kembali dilakukan perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penilaian kembali.
  6. Dalam hal nilai revaluasi yang ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. 
  7. Setelah WP melakukan revaluasi dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
    • Nilai revaluasi lebih rendah daripada harga pasar
    • Nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar.
  8. Apabila nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar maka terdapat Selisih Lebih Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi ) dikurangi Nilai Buku Fiskal pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10 % Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih dulu dengan sisa kerugian fiskal. Kompensasi Rugi Fiskal :
    • Tidak lebih dari 5 tahun.
    • Kalau belum dilakukan pemeriksaan pajak rugi fiskal berdasarkan SPT WP.
    • Sudah ada SKP, berdasarkan SKP meskipun WP mengajukan keberatan.
  9. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi setiap tahun paling sedikit sebesar 20%.

Prosedur Revaluasi Aset Tetap 

  1. Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing. 
  2. Syarat-syarat pengajuan permohonan :
    • WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
    • Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
    • Penelilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
    • WP yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar (KPP domisili) paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan :
      • Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
      • Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
      • Daftar Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
      • Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik.
      • Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat WP terdaftar.
    • Permohonan WP yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat dipertimbangkan.
    • Apabila permohonan WP menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP.
    • Apabila setelah lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan keputusan paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.

Manfaat Revaluasi Aset Tetap

  1. Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal.
  2. Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus).
  3. Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan   perusahaan,   khususnya   yang   ditunjukkan   oleh  debt   to   assets  ratio dan debt to equity ratio.
  4. Penghematan   pajak   yang   terjadi   sebagai   akibat   bertambah   besarnya   nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai   tambah  penyusutan.  Sementara  keuntungan  dari   revaluasi   aktiva  hanya dikenakan pajak final sebesar 10%,

Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aset Tetap

Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak terhadap revaluasi aset tetap antara lain :
  1. Kondisi perusahaan
  2. Laba dan rugi perusahaan
  3. Dampak revaluasi.
  4. Apakah perusahaan mempunyai atau tidak mempunyai rugi fiskal. 

Monday, 22 October 2018

LOOPHOLES PERPAJAKAN

Membuat peraturan perundang-undangan perpajakan yang lengkap, jelas dan pasti sangat penting. Ketika suatu peraturan perundang-undangan tidak lah lengkap, jelas dan pasti dapat menimbulkan "loopholes" atau celah yang dapat digunakan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidence).

Pengertian Loopholes

"A way of escaping a difficulty, especially an ommision or ambiguity in the wording of a contract or law that provides a means of evading compliance"
  • Kondisi yang memungkinkan seseorang menghindari suatu kewajiban tanpa adanya pengenaan pinalti atau hukuman.
  • Aktifitas atau tindakan tertentu tidak diatur ataua tercakup oleh peraturan.
  • Sesuatu yang tidak bertentangan dengan peraturan (legal).
  • Loopholes kadang-kadang berhubungan dengan ketidak jelasan suatu aturan.
  • Wajib Pajak dapat memperoleh keuntungan (mennghemat pajak).

Loopholes Perpajakan adalah suatu keadaan, peraturan, transaksi, atau kejadian yang memugkinkan seseorang atau badan usaha mendapatkan peluang penghematan pembayaran pajak atau terhindar dari kewajiban perpajakan tertentu atau terhindar dari pengenan sanksi administratif perpajakan.

Loopholes dalam Peraturan


  • Sengaja diciptakan oleh pembuat kebijakan untuk memberikan kemudahan atau fasilitas. Misalnya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai.
  • Tidak sengaja diciptakan oleh pembuat kebijakan, tetapi lebih merupakan kelemahan dar peraturan itu sendiri. Misalnya pembebasan penghasilan yang diterima reksadana dalam 5 tahun, tax holiday.

Pedoman Penafsiran Peraturan 


Asas Penafsiran

  1. Lex spesialis derogat lex generalis
  2. Lex superiori derogat lex inferiori
  3. Lex posteriori derogat lex priori
Cara Penafsiran

  1. Otentik
  2. Sistematik
  3. Historis
  4. Gramatikal
  5. Analogi
  6. A Contrario
  7. Kebiasaan

Keterkaitan Loopholes dengan Penghematan Pajak


  • Loopholes terdapat dalam peraturan tertentu dalam bentuk.
  • Tax deduction
  • Tax exemption
  • Fasilitas lain yang tersembunyi dibalik suatu peratuan
  • Pilihan metode perpajakan dan akuntansi
  • Kelemahan aturan itu sendiri.
Loopholes dan penghemaan pajak memiliki relvansi yang sangat tinggi karena 
penghemat pajak, penghindaran kewajiban atau sanksi dilakukan dengan cara memanfaatkan loopholes tersebut.

Beberapa Contoh Loopholes


Loopholes di KUP

  • Perpanjangan SPT Tahunan bisa saja karena ada audit dan sebagainya, atau mungkin juga karena ada penundaan lebih menguntungkan. Jika 2% per bulan dendanya dan pertahun adalah 24% maka jika dibandingkan dengan pinjaman bank maka selisihnya bisa dua kali lipatnya dengan kredit bunga bank adalah 12% setahun.
  • Hindari lebih bayar pajak. Contohnya penjualan bisa seharusnya diakui tetapi supaya mengurangi kurang bayar pajak yang terlalu lebih maka penjualannya ditahan dulu.
Loopholes di PPN
  • Mendapat keuntungan dari mekanisme pengkreditan pajak masukan.
  • Mengurangi DPP PPN dengan potongan harga. Jangan sampai mengurangi harga di luar faktur pajak. Sehingga seluruh diskon harus diterbitkan didalam faktur pajak.
  • Menghemat Administrasi dengan pemusatan ppn terutang.
Loopholes di PPh Pasal 21
  • Memberikan Benefit In Kinds dan Benefit In Cash
    • Loopholes-nya adalah Wajib Pajak memiliki kebebasan untuk memberikan benefit in cash atau enefit in kinds.
    • Benefit in cash akan dikenai  tarih PPh Pasal 21 di karyawan.
    • Benefit in kinds akan dikenai tarif PPh Pasal 21 di perusahaan.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak memilih benefit in cash pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 < tarif PPh Badan
      • Wajb Pajak bisa memilih benefit in kinds pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 > tarif PPh Badan
  • Penggunaan metode Gross Up sesuai kondisi.
    • Loopholes-nya adalah gross up bukanlah metode pembukuan atau akuntansi. Sehingga penerapannya tidak harus konsisten. Gross up atau tidak lebih merupakan pilihan kebijakan dalam pemberian kompensasi kepada karyawan.
    • Metode gross up identik dengan pemberian tunjangan pajak yang esiensinya merupakan benefit in cah.
    • Metode non gross up identik dengan pemberian kenikmatan pajak yang esiensinya merupakan benefit in kinds.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa memilih gross up pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 < tarif PPh Badan
      • Wajib Pajak bisa memilih non gros up pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 > tarif PPh Badan.
  • Memanfaatkan fasilitas in natura yang bebas pajak.
    • Loopholes-nya adalah Undang-Undang PPh memberikan Tax Exemption yang baik di PPh Pasal 21 maupun di PPh Badan untuk transaksi di natura tertentu.
    • Di satu sisi, natura tertentu bukan merupakan objek PPh Pasal 21 di karyawan (Non Taxable Income).
    • Di sisi lain, natura tertentu boleh dibebenkan sebagai biaya di perusahaan (Deductible Expense).
    •  Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan pemebasan pajak bila memilih memberikan natura tertentu tersebut. Misalnya pemberian makanan atau minuman bagi seluruh karyawan, iuran pensiun atau THT ditanggunng pemberi kerja, pakaian kerja tertentu, natura di daerah terpencil, kendaraan atau handphone dinas (50%), dll.
  • Jangan berikan bonus karyawan dari laba tahun lalu
    • Memberikan bonus karyawan atau direksi dari laba tahunan lalu (saldo laba) tetap merupakan objek pajak PPh Pasal 21, namun non dedectible di PPh Badan.
Loopholes di PPh Badan

  • Memanfaatkan kompensasi kerugian sesegera mungkin 
    • Loopholes-nya adalah Tax Loss Carry Forward (TLCF) hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sehingga terdapat potensi hangus.
    • Hangusnya TLCF berarti kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tax benefit dari TLCF.
    • Bila laba fiskal di masa mendatang tidak memungkinkan untuk dikompensasi dengan TLCF, Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan revaluasi aktiva tetap dan dapat juga dilanjutkan melakukan penggabungan usaha dengan nilai buku.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bsa terhinndar kerugian sebesar 30% dari TLCF akibat hangusnya TLCF tersebut. Namun demikian pilihan RAT harus memperhatikan variabel-variabel lainnya.
  • Dapat membebaskan pajak dari intercoporate dividend
    • Loopholes-nya adalah intercoporate dividend yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak.
    • Intercorporate dividend yang bebas pajak adalah dividen yang diterima oleh PT BUMN dengan kepemilikan minimum 25% dan ada usaha aktif atau dividend yang diterima oleh koperasi.
    • Wajib pajak harus berusaha untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pembebasan pajak.
    •  Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan Tax Exemption bila dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
  • Pilih metode penyusutan yang sesuai dengan industri
    • Loopholes-nya adalah pilihan metode penyusutan akan mempengaruhi besarnya laba atau rugi fiskal setiap tahunnya yang pada gilirannya akan mempengaruhi cash flow pembayaran pajak.
    • Industri yang ROI-nya lama/lambat sebaiknya memilih metode penyusutan garis lurus, sebalik industri yang ROI-nya cepat sebaiknya memilih metode penyusutan saldo menurun.
    • Industri yang pengenaan pajaknya bersifat final sebaiknya memilih metode garis lurus karena akan berpengaruh pada capital gain atau capital loss bila terjadi pengalihan harta.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak atau terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar. 
  •  Pilih metode penilaian yang cocok sesuai dengan kondisi
    • Loopholes-nya adalah pilihan metode persediaan secara tidak langsung akan mempengaruhi perhitungan besarnya laba fiskal.
    • Dalam kondisi harga yang cenderung naik, metode FIFO akan menghasilkan perhitungan HPP yang lebih kecil bila dibandingkan dengan metode rata-rata sehingga laba fiskal menjadi lebih besar.
    • Bila items persediaan banyak dan beragam lebih mudah menggunakan metode FIFO dari pada menggunakan metode rata-rata.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak bila  memilih metode penilaian persediaan yang cocok dnegan kondisi yang ada.
  • Percepat biaya dengan pengadaan aktiva tetap melalui capital leasing
    • Loopholes-nya adalah capital leasing dapat mempercepat pembebanan biaya fiskal oleh Wajib Pajak dibandingkan pengadaan dengan pembelian kredit atau tunai. Percepatan biaya diartikan penundaan cash flow pembayaran pajak.
    • Bila masa leasing lebih pendek daripada manfaat aset, maka pembebanan biaya melalui capital leasing akan lebih cepat daripada pembebanan biaya melalui pembelian tunai atau kredit.
    • Percepatan biaya fiskal dari kondisi dari sebelumnya juga bisa dilakukan dengan melakukan "sale and lease back" atas aktiva yang ada.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak dengan mempercepat biaya melalui capital leasing. Bila perlu dengan sale and lease back atau taylor made leasing.
  • Manfaatkan transfer pricing secara wajar
    • Loophloes-nya adalah transfer pricing bisa mengeser laba atau rugi suatu perusahaan ke perusahaan lainnya bahkan lintas negara.
    • Transfer pricing dapat dilakukkan secara tidak mencolok akan sulit dideteksi oleh fiskus, terlebih bila didukung argumentasi yang rasional. Produk hanyalah salah satu komponen bauran pemasaran.
    • Perbedaan harga belum tenu merupakan transfer pricing sepanjang bisa dijelaskan. Misalnya perbedaan pasar, politik, saluran distribusi, promosi dan lain-lain.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mengatur keuntungan atau kerugian masing-masing perusahaan dalam satu grup perusahaan. Bahkan bisa mengeserr laba ke negara yang tarif pajaknya rendah (tax heaven country).
 Loopholes di PPh Orang Pribadi
  • Cabut NPWP istri bila tidak ada perjanjian pisah harta atau penghasilan
    • Loopholes-nya adalah suami atau istri yang memiliki NPWP masing-masing akan memiliki kewajiban perpajakan dua kali lipatnya.
    • Keluarga merupakan suatu kesatuan ekonomis, sehingga cukup memiliki satu NPWP saja, sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta.
    • Bila sebelum menikah masing-masing sudah memiliki NPWP, maka setelah menikah NPWP istri sebaiknya segera dimintakan pencabutan untuk menghindari kewajiban dan risiko sanksi lebih besar.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa menghindari administratif perpajakan (misalnya menyampakain SPT) dan terhindar dari resiko sanksi administratif akibat ketidaktahuan atau kelalaian Wajib Pajak.

  • Penuhi dokumentasi perolehan harta dari hibah dan warisan
    • Loopholes-nya adalah hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan warisan bukanlah objek PPh. Oleh karena itu harus didukung dengan bukti cukup.
    • Akta dibawah tangan perolehan harta dari hibah dan warisan harus disiapkan bukti pendukunganya. Bila tidak ada bukti yang memadai bisa dianggap sebagai objek PPh berupa tambahan kekayaan neto yang belum dikenai pajak.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa terhindar dari risiko pengenaan pajak berikut sanksi administratif yang lebih besar karena tidak bis menunjukkan bukti pendukung yang memadai.

  • Gunakaan pembukuan atau pencatatan sesuai kondisi
    • Loopholes-nya adalah bila omset Wajib Pajak tidak lebih dari 4,8 Milyar setahun, maka Wajib Pajak orang pribadi bebas memilih menggunakan pembukuan atau pencatataan.
    • Penggunaan pencatataan lebih mudah dan sederhana, tetapi penghitungan PPh-nya akan selalu untung karena digunakan norma perhitungan penghasilan neto.
    • Penggunaan pembukuan lebih sulit, tetapi menggambarkan kondisi yang sebenaranya.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan pajak bila dapat menpreediksi dengan baik tingkat keuntungannya.
      • Pencatataan dipakai pada saat tingkat laba real > norma. Bila tingkat laba real < norma, sebaiknya digunakan pembukuan.

Loopholes di PPh Pasal 23/26/Final
  • Menutup reksadana setelah 5 tahub beropersi
    • Loopholes-nya adalah Wajib Pajak Pengusaha reksadana memiliki kewenangan penuh untuk membuka dan menutup bisnis reksadananya.
    • Bagi pengusaha reksadana akan mendapatkan tax exemption atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh selama 5 tahun sejak pendiriannya.
    • Daripada mempertahankan reksadana lama terkena pahak, lebih baik menutup reksadana lama dan membuat reksadana baru untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak reksadana tetap mendapatkan tax exemption dengan mengatur sedemikian rupa sehingga umur reksadana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Gunakan metode gross up bila memberi jasa tidak mau dipotong PPh
    • Loopholes-nya adalah gross up PPh Pasal 23/26 menyebabkan Wajib Pajak dapat membebankan tambahan biaya yang ditimbulkannya. Tambhan biaya ini akan menyebabkan penghematan PPh Badan.
    • Secara substansial gross up merupakan cara Wajib Pajak untuk mengemembalikan ke prinsip pemotongan, bhawa PPh Pasal 23/26 dipotong oleh pemberi penghasilan dari penerima penghasilan.
    • Cara paling aman gross up PPh Pasal 23/26 adalah melakukan gross up dari kontrak sampai invoice, faktur pajak dan dokumen lainnya otomatis mencantumkan gross up juga.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak mendapatkan penghematan PPh Badan 30% dari hasil gross up, sementara tambahan PPh Pasal 23/26 yang ditimbulkan akan relatif kecil.
  • Hindari pemilikian saldo tabungan atau deposito lebih dari Rp 7.500.000,-
    • Loopholes-nya adalah bila memilki saldo tabungan atau deposito tidak lebih dari Rp 7.500.000,- maka bunga yang dihasilkan akan dikecualikan dari pemotongan PPh Final 20%.
    • Hal ini merupakan fasilitas dari pemerintah untuk membantu penabung kecil. Besarnya tabungan diatur sedemikian rupa sehingga dalam satu rekening tidak lebih Rp 7.500.000,-.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak karena tidak dipotong PPh Final sebesar 20%.
  • Gunakan bentuk usaha firma atau kongsi
    • Loopholes-nya adalah adanya ketentuan bahwa pengenaan pajak untuk firma atau kongsi atau persekutuan hanya dilakukan pada tingkat PPh Badan.
    • Bagian laba yang diterima oleh anggota firma atau kongsi atau persekutuan buka merupakan objek pajak. Disisi lain gaji yang dibayarkan kepada sekutu aktif akan sama bagian laba sehingga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya fiskal bagi firma.
    • Pemanfaatan :
      • Wajib Pajak bisa mendapat penghematan pajak karena tarof maksimum PPh Badan 30% sedangkan tarif maksimum PPh Orang Pribadi 35%.
  • Gunakan kurs pajak yang terendah dalam bukti pemotongan pajak
    • Loopholes-nya adalah adanya ketentuan bahwa untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran.
    • Saat teutangnya PPh Pasal 23/26 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan diakui sebagai hutung, mana yang terjadi lebih dulu.
    • Bila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, maka wajib Pajak dapat memilih Kurs Menteri Keuangan terendah antara tanggal pembayaran atau akhir bulan pembayaran.
    • Pemanfaatan :
      • Bila PPh 23/26 harus ditanggung oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan pajak dengan memilih Kurs Menteri Keuangan yang lebih rendah sehingga PPh Pasal 23/26 yang ditanggung juga akan lebih rendah.