Membuat peraturan perundang-undangan perpajakan yang lengkap, jelas dan pasti sangat penting. Ketika suatu peraturan perundang-undangan tidak lah lengkap, jelas dan pasti dapat menimbulkan "loopholes" atau celah yang dapat digunakan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidence).
Pengertian Loopholes
"A way of escaping a difficulty, especially an ommision or ambiguity in the wording of a contract or law that provides a means of evading compliance"
- Kondisi yang memungkinkan seseorang menghindari suatu kewajiban tanpa adanya pengenaan pinalti atau hukuman.
- Aktifitas atau tindakan tertentu tidak diatur ataua tercakup oleh peraturan.
- Sesuatu yang tidak bertentangan dengan peraturan (legal).
- Loopholes kadang-kadang berhubungan dengan ketidak jelasan suatu aturan.
- Wajib Pajak dapat memperoleh keuntungan (mennghemat pajak).
Loopholes Perpajakan adalah suatu keadaan, peraturan, transaksi, atau kejadian yang memugkinkan seseorang atau badan usaha mendapatkan peluang penghematan pembayaran pajak atau terhindar dari kewajiban perpajakan tertentu atau terhindar dari pengenan sanksi administratif perpajakan.
Loopholes dalam Peraturan
- Sengaja diciptakan oleh pembuat kebijakan untuk memberikan kemudahan atau fasilitas. Misalnya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai.
- Tidak sengaja diciptakan oleh pembuat kebijakan, tetapi lebih merupakan kelemahan dar peraturan itu sendiri. Misalnya pembebasan penghasilan yang diterima reksadana dalam 5 tahun, tax holiday.
Pedoman Penafsiran Peraturan
Asas Penafsiran
- Lex spesialis derogat lex generalis
- Lex superiori derogat lex inferiori
- Lex posteriori derogat lex priori
- Otentik
- Sistematik
- Historis
- Gramatikal
- Analogi
- A Contrario
- Kebiasaan
Keterkaitan Loopholes dengan Penghematan Pajak
- Loopholes terdapat dalam peraturan tertentu dalam bentuk.
- Tax deduction
- Tax exemption
- Fasilitas lain yang tersembunyi dibalik suatu peratuan
- Pilihan metode perpajakan dan akuntansi
- Kelemahan aturan itu sendiri.
penghemat pajak, penghindaran kewajiban atau sanksi dilakukan dengan cara memanfaatkan loopholes tersebut.
Beberapa Contoh Loopholes
Loopholes di KUP
- Perpanjangan SPT Tahunan bisa saja karena ada audit dan sebagainya, atau mungkin juga karena ada penundaan lebih menguntungkan. Jika 2% per bulan dendanya dan pertahun adalah 24% maka jika dibandingkan dengan pinjaman bank maka selisihnya bisa dua kali lipatnya dengan kredit bunga bank adalah 12% setahun.
- Hindari lebih bayar pajak. Contohnya penjualan bisa seharusnya diakui tetapi supaya mengurangi kurang bayar pajak yang terlalu lebih maka penjualannya ditahan dulu.
- Mendapat keuntungan dari mekanisme pengkreditan pajak masukan.
- Mengurangi DPP PPN dengan potongan harga. Jangan sampai mengurangi harga di luar faktur pajak. Sehingga seluruh diskon harus diterbitkan didalam faktur pajak.
- Menghemat Administrasi dengan pemusatan ppn terutang.
- Memberikan Benefit In Kinds dan Benefit In Cash
- Loopholes-nya adalah Wajib Pajak memiliki kebebasan untuk memberikan benefit in cash atau enefit in kinds.
- Benefit in cash akan dikenai tarih PPh Pasal 21 di karyawan.
- Benefit in kinds akan dikenai tarif PPh Pasal 21 di perusahaan.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak memilih benefit in cash pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 < tarif PPh Badan
- Wajb Pajak bisa memilih benefit in kinds pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 > tarif PPh Badan
- Penggunaan metode Gross Up sesuai kondisi.
- Loopholes-nya adalah gross up bukanlah metode pembukuan atau akuntansi. Sehingga penerapannya tidak harus konsisten. Gross up atau tidak lebih merupakan pilihan kebijakan dalam pemberian kompensasi kepada karyawan.
- Metode gross up identik dengan pemberian tunjangan pajak yang esiensinya merupakan benefit in cah.
- Metode non gross up identik dengan pemberian kenikmatan pajak yang esiensinya merupakan benefit in kinds.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa memilih gross up pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 < tarif PPh Badan
- Wajib Pajak bisa memilih non gros up pada saat pengenaan tarif PPh Pasal 21 > tarif PPh Badan.
- Memanfaatkan fasilitas in natura yang bebas pajak.
- Loopholes-nya adalah Undang-Undang PPh memberikan Tax Exemption yang baik di PPh Pasal 21 maupun di PPh Badan untuk transaksi di natura tertentu.
- Di satu sisi, natura tertentu bukan merupakan objek PPh Pasal 21 di karyawan (Non Taxable Income).
- Di sisi lain, natura tertentu boleh dibebenkan sebagai biaya di perusahaan (Deductible Expense).
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan pemebasan pajak bila memilih memberikan natura tertentu tersebut. Misalnya pemberian makanan atau minuman bagi seluruh karyawan, iuran pensiun atau THT ditanggunng pemberi kerja, pakaian kerja tertentu, natura di daerah terpencil, kendaraan atau handphone dinas (50%), dll.
- Jangan berikan bonus karyawan dari laba tahun lalu
- Memberikan bonus karyawan atau direksi dari laba tahunan lalu (saldo laba) tetap merupakan objek pajak PPh Pasal 21, namun non dedectible di PPh Badan.
- Memanfaatkan kompensasi kerugian sesegera mungkin
- Loopholes-nya adalah Tax Loss Carry Forward (TLCF) hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sehingga terdapat potensi hangus.
- Hangusnya TLCF berarti kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tax benefit dari TLCF.
- Bila laba fiskal di masa mendatang tidak memungkinkan untuk dikompensasi dengan TLCF, Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan revaluasi aktiva tetap dan dapat juga dilanjutkan melakukan penggabungan usaha dengan nilai buku.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bsa terhinndar kerugian sebesar 30% dari TLCF akibat hangusnya TLCF tersebut. Namun demikian pilihan RAT harus memperhatikan variabel-variabel lainnya.
- Dapat membebaskan pajak dari intercoporate dividend
- Loopholes-nya adalah intercoporate dividend yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak.
- Intercorporate dividend yang bebas pajak adalah dividen yang diterima oleh PT BUMN dengan kepemilikan minimum 25% dan ada usaha aktif atau dividend yang diterima oleh koperasi.
- Wajib pajak harus berusaha untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pembebasan pajak.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan Tax Exemption bila dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
- Pilih metode penyusutan yang sesuai dengan industri
- Loopholes-nya adalah pilihan metode penyusutan akan mempengaruhi besarnya laba atau rugi fiskal setiap tahunnya yang pada gilirannya akan mempengaruhi cash flow pembayaran pajak.
- Industri yang ROI-nya lama/lambat sebaiknya memilih metode penyusutan garis lurus, sebalik industri yang ROI-nya cepat sebaiknya memilih metode penyusutan saldo menurun.
- Industri yang pengenaan pajaknya bersifat final sebaiknya memilih metode garis lurus karena akan berpengaruh pada capital gain atau capital loss bila terjadi pengalihan harta.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak atau terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar.
- Pilih metode penilaian yang cocok sesuai dengan kondisi
- Loopholes-nya adalah pilihan metode persediaan secara tidak langsung akan mempengaruhi perhitungan besarnya laba fiskal.
- Dalam kondisi harga yang cenderung naik, metode FIFO akan menghasilkan perhitungan HPP yang lebih kecil bila dibandingkan dengan metode rata-rata sehingga laba fiskal menjadi lebih besar.
- Bila items persediaan banyak dan beragam lebih mudah menggunakan metode FIFO dari pada menggunakan metode rata-rata.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak bila memilih metode penilaian persediaan yang cocok dnegan kondisi yang ada.
- Percepat biaya dengan pengadaan aktiva tetap melalui capital leasing
- Loopholes-nya adalah capital leasing dapat mempercepat pembebanan biaya fiskal oleh Wajib Pajak dibandingkan pengadaan dengan pembelian kredit atau tunai. Percepatan biaya diartikan penundaan cash flow pembayaran pajak.
- Bila masa leasing lebih pendek daripada manfaat aset, maka pembebanan biaya melalui capital leasing akan lebih cepat daripada pembebanan biaya melalui pembelian tunai atau kredit.
- Percepatan biaya fiskal dari kondisi dari sebelumnya juga bisa dilakukan dengan melakukan "sale and lease back" atas aktiva yang ada.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak dengan mempercepat biaya melalui capital leasing. Bila perlu dengan sale and lease back atau taylor made leasing.
- Manfaatkan transfer pricing secara wajar
- Loophloes-nya adalah transfer pricing bisa mengeser laba atau rugi suatu perusahaan ke perusahaan lainnya bahkan lintas negara.
- Transfer pricing dapat dilakukkan secara tidak mencolok akan sulit dideteksi oleh fiskus, terlebih bila didukung argumentasi yang rasional. Produk hanyalah salah satu komponen bauran pemasaran.
- Perbedaan harga belum tenu merupakan transfer pricing sepanjang bisa dijelaskan. Misalnya perbedaan pasar, politik, saluran distribusi, promosi dan lain-lain.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mengatur keuntungan atau kerugian masing-masing perusahaan dalam satu grup perusahaan. Bahkan bisa mengeserr laba ke negara yang tarif pajaknya rendah (tax heaven country).
- Cabut NPWP istri bila tidak ada perjanjian pisah harta atau penghasilan
- Loopholes-nya adalah suami atau istri yang memiliki NPWP masing-masing akan memiliki kewajiban perpajakan dua kali lipatnya.
- Keluarga merupakan suatu kesatuan ekonomis, sehingga cukup memiliki satu NPWP saja, sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta.
- Bila sebelum menikah masing-masing sudah memiliki NPWP, maka setelah menikah NPWP istri sebaiknya segera dimintakan pencabutan untuk menghindari kewajiban dan risiko sanksi lebih besar.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa menghindari administratif perpajakan (misalnya menyampakain SPT) dan terhindar dari resiko sanksi administratif akibat ketidaktahuan atau kelalaian Wajib Pajak.
- Penuhi dokumentasi perolehan harta dari hibah dan warisan
- Loopholes-nya adalah hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan warisan bukanlah objek PPh. Oleh karena itu harus didukung dengan bukti cukup.
- Akta dibawah tangan perolehan harta dari hibah dan warisan harus disiapkan bukti pendukunganya. Bila tidak ada bukti yang memadai bisa dianggap sebagai objek PPh berupa tambahan kekayaan neto yang belum dikenai pajak.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa terhindar dari risiko pengenaan pajak berikut sanksi administratif yang lebih besar karena tidak bis menunjukkan bukti pendukung yang memadai.
- Gunakaan pembukuan atau pencatatan sesuai kondisi
- Loopholes-nya adalah bila omset Wajib Pajak tidak lebih dari 4,8 Milyar setahun, maka Wajib Pajak orang pribadi bebas memilih menggunakan pembukuan atau pencatataan.
- Penggunaan pencatataan lebih mudah dan sederhana, tetapi penghitungan PPh-nya akan selalu untung karena digunakan norma perhitungan penghasilan neto.
- Penggunaan pembukuan lebih sulit, tetapi menggambarkan kondisi yang sebenaranya.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan pajak bila dapat menpreediksi dengan baik tingkat keuntungannya.
- Pencatataan dipakai pada saat tingkat laba real > norma. Bila tingkat laba real < norma, sebaiknya digunakan pembukuan.
Loopholes di PPh Pasal 23/26/Final
- Menutup reksadana setelah 5 tahub beropersi
- Loopholes-nya adalah Wajib Pajak Pengusaha reksadana memiliki kewenangan penuh untuk membuka dan menutup bisnis reksadananya.
- Bagi pengusaha reksadana akan mendapatkan tax exemption atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh selama 5 tahun sejak pendiriannya.
- Daripada mempertahankan reksadana lama terkena pahak, lebih baik menutup reksadana lama dan membuat reksadana baru untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak reksadana tetap mendapatkan tax exemption dengan mengatur sedemikian rupa sehingga umur reksadana tidak lebih dari 5 tahun.
- Gunakan metode gross up bila memberi jasa tidak mau dipotong PPh
- Loopholes-nya adalah gross up PPh Pasal 23/26 menyebabkan Wajib Pajak dapat membebankan tambahan biaya yang ditimbulkannya. Tambhan biaya ini akan menyebabkan penghematan PPh Badan.
- Secara substansial gross up merupakan cara Wajib Pajak untuk mengemembalikan ke prinsip pemotongan, bhawa PPh Pasal 23/26 dipotong oleh pemberi penghasilan dari penerima penghasilan.
- Cara paling aman gross up PPh Pasal 23/26 adalah melakukan gross up dari kontrak sampai invoice, faktur pajak dan dokumen lainnya otomatis mencantumkan gross up juga.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak mendapatkan penghematan PPh Badan 30% dari hasil gross up, sementara tambahan PPh Pasal 23/26 yang ditimbulkan akan relatif kecil.
- Hindari pemilikian saldo tabungan atau deposito lebih dari Rp 7.500.000,-
- Loopholes-nya adalah bila memilki saldo tabungan atau deposito tidak lebih dari Rp 7.500.000,- maka bunga yang dihasilkan akan dikecualikan dari pemotongan PPh Final 20%.
- Hal ini merupakan fasilitas dari pemerintah untuk membantu penabung kecil. Besarnya tabungan diatur sedemikian rupa sehingga dalam satu rekening tidak lebih Rp 7.500.000,-.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan cash flow pajak karena tidak dipotong PPh Final sebesar 20%.
- Gunakan bentuk usaha firma atau kongsi
- Loopholes-nya adalah adanya ketentuan bahwa pengenaan pajak untuk firma atau kongsi atau persekutuan hanya dilakukan pada tingkat PPh Badan.
- Bagian laba yang diterima oleh anggota firma atau kongsi atau persekutuan buka merupakan objek pajak. Disisi lain gaji yang dibayarkan kepada sekutu aktif akan sama bagian laba sehingga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya fiskal bagi firma.
- Pemanfaatan :
- Wajib Pajak bisa mendapat penghematan pajak karena tarof maksimum PPh Badan 30% sedangkan tarif maksimum PPh Orang Pribadi 35%.
- Gunakan kurs pajak yang terendah dalam bukti pemotongan pajak
- Loopholes-nya adalah adanya ketentuan bahwa untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran.
- Saat teutangnya PPh Pasal 23/26 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan diakui sebagai hutung, mana yang terjadi lebih dulu.
- Bila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, maka wajib Pajak dapat memilih Kurs Menteri Keuangan terendah antara tanggal pembayaran atau akhir bulan pembayaran.
- Pemanfaatan :
- Bila PPh 23/26 harus ditanggung oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak bisa mendapatkan penghematan pajak dengan memilih Kurs Menteri Keuangan yang lebih rendah sehingga PPh Pasal 23/26 yang ditanggung juga akan lebih rendah.
No comments:
Post a Comment