Wednesday, 26 September 2018

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

Pengertian

Menurut Pasal 1 Angka 20 UU KUP, Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Fungsi Surat Tagihan Pajak :

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurt STP Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. sarana untuk menagih pajak.

Sebab Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak :


  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
  2. Berdasrkan penelitian STP terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibatsalah tulis atau salah hitung.
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur secara lengkap.
  6. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukkan.

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surta Tagihan Pajak :


  1. Denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh.
  2. Denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Dua 2% dari DPP bagi pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi faktur pajak.
  4. Bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri STP Tahunan sehingga mengakibatkan kurang bayar.
  5. Bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Sanksi Administrasi yang dikenakan terkait dengan Surat tagihan Pajak Menurut Pasal 14 UU No 28 Tahun 2007 :


  • Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000,- jika Wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa dan Rp 100,000,- jika tidak atau terlambat meyampaikan SPT Tahunan.
  • Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi kelengkapannya faktur pajak.
  • Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT-nya, dimana hasil pembetulantersebut menyatakan kurang bayar.
  • Sanksi administrasi berupa bungaapabila Wajib Pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi atas STP :

Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2011 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2012 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2012 dengan penghitungan sebagai berikut:

Kurang bayar pajak pengahasilan     Rp 2.000.000,-
Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-    Rp   120.000,-
Jumlah yang harus dibayar               Rp 2.120.000,-

Dalam hal pajak dibayar setelah tanggal jatuh tempo :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2013 diterbitkan tanggal 18 September 2014 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2014) sebagai berikut :

- PPh Terutang                        Rp 100.000.000,-
- Kredit Pajak                          NIHIL 
- Yang masih harus dibayar      Rp 100.000.000,-
Wajib Pajak membayar tanggal 30 0ktober 2009  sebesar Rp 100.000.000,-. STP diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :
- Pajak yang terlambat dibayar sebesar  Rp 100.000.000,-
- Bunga 1 Bulan = 1 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-

PPN yang masih harus dibayar masa April 2011 sebesar Rp 500.000.000,- dibayarkan tanggal 21 Juni 2011, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2011.
Bunga terutang dalam STP dihitung  2 bulan = 2 x 2% x Rp 500.000.000,- =Rp 20.000.000,-.

PPh Pasal 23 yang terutang bulan Oktober 2011 sebesar Rp 100.000.000,- disetorkan tanggal 15 Desember 2011, jatuh tempo tanggal 10 November 2011.

Bunga terutang dalam STP dihitung  2 bulan = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- =Rp 4.000.000,-.


Dalam hal pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak penghasilan Tahun 2008 diterbitkan tanggal 18 September 2011 (misalnya tanggal jatuh tempo 17 Oktober 2011) sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan terutang         Rp 100.000.000,-
- Kredit Pajak                                     NIHIL
- Yang masih harus dibayarkan      Rp 100.000.000,-
Wajib Pajak Membayar :
- Tanggal 15 Oktober 2011            Rp 60.000.000,-
- Tanggal 30 Oktober 2011            Rp 40.000.000,-
Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan perhitungan bunga sebagai berikut :
- Pajak yang terlambat dibayarkan  Rp 40.000.000,-
- Bunga 1 x 2% x Rp 40.000.000,-  Rp     800.000,-

Contoh Formulir STP

 









No comments:

Post a Comment