Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, menyatakan bahwa
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajakyang telah ditetapkan.
Fungsi SKPKBT
- Sebagai alat untuk mengkoreksi ketetapan pajak sebelumnya
- Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
- Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
Dasar Penerbitan SKPKBT
- Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan pajak yang terutang.
- Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jendral Pajak.
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Data yang semula terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jmlah pajak yang terutang, yang :
- Tidak diungkapkan olehWajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau,
- Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terperinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
- Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp 15.000.000,- sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp 10.000.000,- biaya iklan di media masa dan Rp 5.000.000,- adalah sumbangan atau hadiah.
- Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemerikaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud. Dalam pengelopokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya terdapat dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok III namun dikelompokkan ke dalam kelompok II.
- Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan fakur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegitan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiattan usahanya.
Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT
- Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Sanksi
Tagihan di dalam SKPKB ditambah dengan kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang bayar.
Catatan
Kenaikan tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
- Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana kerana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teteap
Sanksi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.
No comments:
Post a Comment