Wednesday 29 August 2018

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang

Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yanag telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Dasar-Dasar atau Sebab-Sebab Diterbitkannya SKPLB

Menurut Pasal 17 ayat (1) UU KUP, diterbitkan untuk :
  1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai
  3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yanag tidaka seharusnya terutang.

Tata Cara Penerbitan SKPLB

1. Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
  • Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
2. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan :

  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonapengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan :
Kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
  • Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
  • Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkandalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan :
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan

Tata Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 

1. Kelebihan pembayaran pajak adalah :

  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak  dari wajib pajak tertentu.
  • Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
  • Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagianatauseluruh permohonan Wajib Pajak.
2. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
3. Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
4. Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1  bulan sejak:

  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diterima.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b diterbitkan.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak   sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diterbitkan.
  • Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d.
  • Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e diterbitkan.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Contoh Kasus Imbalan Bunga Berkaitan Dengan Keterlambatan Penerbitan SKPLB

PT Study With Me telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 pada tanggal 27 Maret 2017 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp 100.000.000,-. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata sampai dengan batas 12 bualn ( tanggal 26 Maret 2018) belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Atas keterlambatan ini pemohon Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB sebesar Rp 100.000.000,- (sama dengan SPT Wajib Pajak) diterbitkan pada tanggal  2 Mei 2018 yang seharusnya paling lambat tanggal 26 April 2018.
Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
⇨Dasar peerhitungan imbalan bunga Rp 100.000.000,- 
⇨Jumlah nulan dihitung sejak tanggal 27 April 2018 sampai dengan tanggal 2 Mei 2018 adalah 1 bulan.
⇨Besarnya imbalan bunga yang diberikan ke ppada PT Study With Me adalah  
2%x1xRp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-
Catatan
Dalam hal ini SPMKP juga terlambat (lebih dari 1 bulan sejak tanggal SKPLB) maka atas keterlambatan penerbitan SPMKP ini juga diberikan imbalan bunga.

No comments:

Post a Comment