Thursday 23 August 2018

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal I ayat (16), SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
  2. Sarana untuk mengenai sanksi.
  3. Alat untuk menagih.

Dasar atau Sebab-Sebab Diterbitkannya SKPKB


Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1) diterbitkan apabila :
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang,
  2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen),
  4. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang atau,
  5. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Sanksi Berkenaan dengan SKPKB

  1. Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
  2. Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
  • 50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
  • 100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong ataundipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.   
  • 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

Jangka Waktu Penerbitan SKPKB

  1. Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.
  2. Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
SKPKB tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Contoh Kasus :
Seorang Wajib Pajak penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2014 tepat pada waktunya yang disertai setoran akhir. Pada bulan April 2016 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 3.000.000,-. Berdasarkan keteentuan diatas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi 2% per bulan.
Walaupun SKPKB diterbitkan lebih dari dua tahun sejak berakhirnya tahun pajak sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa 2 tahun dengan perhitungan sebagai berikut :

Kekurangan pajak terutang    3.000.000
Bunga 2 tahun=2%x2x12xRp 3.000.000,-   1.440.000  + 
Masih harus dibayar   4.440.000

Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut dikeluarkan pada bulan Juli 2016 maka perhitungannya sebagai berikut :

Kekurangan pajak terutang    3.000.000
Bunga 18 Bulan=2%x18xRp 3.000.000,-   1.080.000  + 
Masih harus dibayar   4.080.000

Contoh Form SKPKB


No comments:

Post a Comment