Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu :
A. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jikakondisi berikut ini terpenuhi :
- Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan aruskas terdapat dalam laporan keuangan.
- Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
- Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
- Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum diIndonesia.
- Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelasatau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
B. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelas dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan tersebut meliputi :
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tantang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Diantara dua periode akuntanasi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan standar akuntansi atau dlaam metode penerapannya.
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif.
- Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namum tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
C. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajiakan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dnegan yang dikecualikan.
Kriteria pendapat wajar dengan pengecualian :
Kriteria pendapat wajar dengan pengecualian :
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup.
- Adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
- Laporan keuangan berisi penyimpangan SAK/ETAP/IFRS.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam suatu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
D. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.Apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya.
No comments:
Post a Comment