Thursday 23 August 2018

SURAT KETETAPAN PAJAK

Surat Ketetapan Pajak adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan oleh Kantor Pajak apabila :
  1. Wajib Pajak salah dalam mengisikan SPT
  2. Ada data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak, sehingga menyebabkan kesalahan pada laporan. 
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat timbul karena :

  1. Pemerikasaan pajak secara khusus
  2. Penelitian dokumen secara reguler oleh petugas pajak.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Terdapat beberapa fungsi Surat Ketetapan Pajak, yaitu :
  1. Sarana untuk melaksanakan koreksi fiskal terhadap wajib pajak tertentu secara nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  2. Sarana mengenai sanksi administrasi perpajakan.
  3. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
  5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Klik untuk tahu lebih lanjut tentang SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)(Klik untuk tahu lebih lanjut tentang SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)(Klik untuk tahu lebih lanjut tentang SKPLB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). (Klik untuk tahu lebih lanjut tentang SKPN)
  5. Surat Tagihan Pajak (STP). (Klik untuk tahu lebih lanjut tentang STP)
Kadaluwarsa Penetapan Pajak

Kadaluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak, dapat dibetulkan oleh Direktor Jendral Pajak secara jabatan atau permohonan Wajib Pajak.
Pembetulan ketetapan pajak terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a. Kesalahan tertulis
Kesalahan tertulis dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor Surat Ketetapan Pajak,jenis pajak, masa atau tahun pajak.
b. Kesalahan hitung 
Kesalahan hitung berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian.
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif
Berupa pnerapan presentase Norma Perhitungan Penghasilan Netto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, perhitungan PPh dalam tahun berjalan dan pengkreditan pajak.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
  2. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
  3. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
  4. Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
  2. Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Untuk keperluan pengajuan permohonan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan. (Catatan: WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas). WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

No comments:

Post a Comment