Monday, 3 September 2018

SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)

Pengertian

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menetukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Direktur Jenderal Pajak  setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Fungsi SKPN

⇨ Sebagai alat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa jumlah yang dibayarkan sama dengan jumlah pajak terutang

Penerbitan SKPN

SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dbayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Dasar Penerbitan SKPN

  1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau tidak ada pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
  3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.


No comments:

Post a Comment