Perpajak di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan tersendiri. Meski pemerintah telah mendorong masyarakat untuk membayar pajak namun banyak masyarakat yang enggan untuk membayarnya. Salah satu sebabnya adalah tarif pajak yang tinggi sehingga nominal pajak yang dibayar terlalu besar. Terutama untuk UMKM, pembayaran pajak yg cukup besar memberat pagi para pelaku UMKM.
Untuk itu, pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Sebagai gantinya pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah baru yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku per 1 Juli 2018. Dimana yang menjadi poin dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah turunnya tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%.
Tujuan Penurunan Tarif Pajak UMKM
- Untuk mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
- Memberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Lebih memberikan keadilan bagi UMKM.
- Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.
Manfaat Penetapan PPh Final UMKM 0,5%
- Mengurangi beban pajak para pelaku UMKM sehingga sisa hasil usaha dengan adanya penurunan pembayaran pajak dapat digunakan perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha atau investasi.
- Memicu masyarakat luas untuk terjun ke dunia usaha tanpa perlu khawatir atau terbebani oleh tarif pajak.
- Mendorong ketaaan perpajakan sehingga menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak sehingga pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal.
- Para pelaku UMKM dapat memiliki kesempatan lebih besar dalam memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
- Pelaku UMKM dapar belajar penyusunan pembukua. Meskipun hal ini mungkin dirasa cukup memberatkan karena selama ini UMKM hanya mempunyai catatan keuangan sederhana, namun diharapkan ke depannya UMKM mampu menyusun pembukuan tanpa menyewa akuntan.
Tarif PPh Final 0,5% Bersifat Opsional
Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
Berbeda dari PP NO. 46 Tahun 2013, pada PP No. 23 Tahun 2018 mempunyai batas waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
- Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
- Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.
Berbeda dari PP NO. 46 Tahun 2013, pada PP No. 23 Tahun 2018 mempunyai batas waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
- WP orang pribadi batas waktu pengenaan 7 tahun.
- WP badan berbentuk koperasi, cv atau firma batas waktu pengenaan 4 tahun.
- WP badan berbentuk Perseroan (PT) batas waktu pengenaan3 tahun.
Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak
berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara
eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai
target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM
untuk masuk dalam sistem perpajakan.
Subjek Pajak PPh Final 0,5%
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, cv, firma atau PT yang menerima penghasilan atau omset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Wajib Pajak yang Tidak Dikenai PPn No. 23 Tahun 2018
- Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 (Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya terus menggunakan tarif PPh Pasal 17)
- Wajip Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010.
- Badan Usaha Tetap (BUT).
- CV atau firma yang:
- dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
Objek Pajak PPh Final 0,5%
- menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan dari usaha, antara lain usaha dagang, industri dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los, kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya.
- Peredaran bruto atau omset setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
- Omset di total dari seluruh gerai/outlet, baik cabang maupun pusat.
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll.
- Pengahsilan di luar negeri.
- Pengahsilan yang dikenai PPh Final. Misalnya : sewa rumah, jasa kontruksi, PPh Usaha Migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Perhitungan PPh Bagi UMKM
A. Sebelum Juli 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
B. Sebelum Juli 2013 bagi Wajib Pajak Badan
C. Setelah berlakunya PP No. 46 Tahun 2013.
D. Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%
B. Sebelum Juli 2013 bagi Wajib Pajak Badan
C. Setelah berlakunya PP No. 46 Tahun 2013.
D. Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%
Pengahasilan Bruto X Tarif 0,5% bersifat finalPelunasan Pajak
No comments:
Post a Comment