HUBUNGAN ISTIMEWA
Pada dasarnya, nilai transaksi ditentukan berdasarkan proses tawar menawar dan negosiasi antara masing-masing pihak untuk mencapai keuntungan maksimal. Harga yang terjadi adalah harga pasar yang wajar. Namun dapat juga terjadi nilai transaksi menjadi tidak wajar jika di antara pihak-pihak yang bertransaksi terdapat hubungan istimewa. Salah satu motif terjadinya harga tidak wajar ini adalah untuk meminimalkan jumlah yang harus dibayar. Hal ini biasa dilakukan dengan cara mematok harga di atas atau di bawah harga wajar.
Pengertian Hubungan Istimewa
Hubungan istemewa adalah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan yang terutang diantara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang.
Menurut PSAK 7:
“Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional”
Berdasarkan pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila :
1. Hubungan Kepemilikan atau Penyertaan Modal
- Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsug atu tidak langung paling rendah 25% pada wajib pajak lain,
- Hubungan anatar wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih , atau
- Hubungan diantara dua wajib pajak atau lebih yang di sebut terakhir.
Contoh :
PT. A mempunyai 50% kepemilikan saham PT. B; dan PT B memunyai kepemilikan 50 % saham PT C; PT A juga memilki 50 % saham PT D; Antara PT A dan PT B terdapat hubungan istimewa, begitu pula PT B dan PT C. PT A dan PT C mempunyai hubungan istimewa ,karena PT A memiliki PT C secara tidak langsung . Kemudian antara PT D dengan PT A, PT B dan PT C juga terdapat hubungan istimewa.
2. Hubungan Pengusaha melalui manajemn atau penggunaan teknologi
Hubungan istimewa karena penguasaan terjadi jika wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua/lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
3. Hubungan Keluarga
Hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat.
TRANSFER PRICING
Pengertian Transfer Pricing
Transfer Pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi yang dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu :
1. Intra-Company Transfer Pricing
Transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan.
2. Inter-Company Transfer Pricing
Transfer pricing antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Inter-Company treansfer pricing dibagi menjadi dua, yaitu :
- International Transfer Pricing, dapat menimbulkan permasalahna apabila digunakan untuk kepentingan penghindaran pajak. Perusahaan-perusahaan yang berbeda negara dapat mengatur harga transfer sedemikian rupa sehingga perusahaan yang berada pada negara dengan tarif pajak rendah mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, sedangkan perusahaan yang berada pada negara dengan tarif pajak lebih tinggi mendapatkan keunnntungan serendah-rendahnya atau bahkan rugi.
- Domestic Transfer Pricing, dapat juga digunakan untuk penghindaran pajak, meskipun dalam jumlahyang tidak signifikan, dengan cara enetapkan harga transfer sedemikian rupa sehingga Penghasilan Kena Pajak tersebar merata pada setiap perusahaan-perusahaan terkait untuk mengurangi kemungkinan terkena tarif pajak progresif tertinggi, hal lain yang sering dilakukan yaitu mengalihkan laba kepada perusahaan yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian.
No comments:
Post a Comment