BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang
berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992
tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi
rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai jenis usaha
bagianggotanya. Salah satu jenis usaha yang biasanya dikembangkan adalah
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini sesuai dengan pasal 44 UU No. 25 tahun
1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan ”Bahwa koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan
koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi
dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik
sebagai salah satu jenis kegiatan
koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai lembaga keuangan
yang bergerak disektor jasa keuangan mempunyai kedudukan yang sangat vital
dalam menunjang sektor riil yang diusahakan oleh masyarakat koperasi. Bagi
masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya
mempuyai modal yang terbatas unit ini sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh
anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun memenuhi
kebutuhanya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas mengenai pentingnya
koperasi dalam kelangsungsan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka dapat
ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?
- Apa saja prinsip koperasi simpan pinjam?
- Apa tujuan koperasi simpan pinjam?
- Apa manfaat koperasi simpan pinjam?
- Bagaimana manajemen dalam koperasi simpan pinjam?
- Apa saja jenis simpan koperasi simpan pinjam?
- Dari mana sumber-sumber dana koperasi simpan pinjam?
- Apa keuntungan dari koperasi simpan pinjam?
- Dari mana sumber keuntungan koperasi simpan pinjam?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, kami memiliki tujuan
dari pembuatan makalah ini untuk mengetahui:
- Pengertian kopersi simpan pinjam
- Prinsip koperasi simpan pinjam
- Tujuan koperasi simpan pinjam
- Manfaat koperasi simpan pinjam
- Manajemen koperasi simpan pinjam
- Jenis simpanan koperasi simpan pinjam
- Sumber dana koperasi simpan pinjam
- Keuntungan dari koperasi simpan pinjam
- Sumber keuntungan koperasi simpan pinjam
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam
dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh
koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para
anggotannya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya atau masyrakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri
dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana
atau kedua-duanya.
Dalam koperasi simpan pinjam memunggut sejumlah uang dari
setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian
dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi
anggota yang membutuhkannya.
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan
kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi
simpan pinjam berusaha untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan
kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. Dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam
memiliki tujuan untuk memdidik anggotanya hidup hemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai
tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasehat dan
menjaga kesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajer koperasi
simpan pinjam, seperti manajer di organisasi manapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepemimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan
kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan rapat
anggota hars mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini
ditetapkan dalam pasal 23 sampai pasal 27 UU no 25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan
membentuk kepengurusan koperasi melalu Rapat Anggota yang pelaksanaan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
- Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Tujuan Koperasi simpan Pinjam
- Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
- Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
- Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
- Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
- Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
- Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada
saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil
selama menjadi anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit.
Ketika masyarakat telah menjadi anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah
ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Kemudian, dalam masa menjadi
anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika masa anggota selesai,
dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian
dana.
2. Simpanan Wajib
Simpanan
wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu
yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan
besarannya. Dengan begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan
kesanggupan. Jenis simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota.
Simpanan wajib tidak ada aturan yang begitu ketat, hanya saja anggota perlu
menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan, jumlahnya pun sesuai
kemampuan.
3. Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur
kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku
tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa
diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota atau kuasanya. Pengambilan
dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni:
- Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
- Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian.
- Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
- Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
- Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
- Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
- Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu
yang terlah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut.
Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara
penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga
memiliki atura, seperti:
- Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
- Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya.
- Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
- Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.
- Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya.
Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam
Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi
kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para
anggotannya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk
menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan
kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan
koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor
sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula
sumbangan wajib kepada para anggotannya. Kemudian sumber dana lainnya dapat
diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta
yang kelebihan dana.
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1. Dari para anggota koperasi berupa:- Iuran wajiB
- Iuran pokok
- Iuran sukarela
2. Dari luar koperasi
- Badan pemerintah
- Perbankan
- Lembaga swasta lainnya
Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam
1.
Bisa meminjam dana
dengan bunga yang kecil
Keuntungan
pertama yang bisa didapatkan oleh para anggota koperasi simpan pinjam adalah
dapat meminjam dana dengan bunga yang kecil. Bunga koperasi simpan pinjam memang
relatif lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank konvensional ataupun lembaga
keuangan lainnya. Dengan demikian bagi anggota yang membutuhkan dana bisa
langsung mengajukan pinjaman kepada koperasi.
2. Bisa mendapatkan modal
usaha dari koperasi
Bagi
anggota yang ingin membuka usaha dan masih kekurangan modal bisa mengajukan
pinjaman modal dari koperasi. Salah satu keuntungan anggota koperasi simpan
pinjam adalah bisa mendapatkan modal usaha secara percuma dengan syarat sudah
menjadi anggota selama sekian tahun sesuai dengan aturan koperasi. Modal usaha
ini didapatkan dari simpanan wajib yang setiap bulannya dibayarkan oleh para
anggota koperasi.
3. Memperoleh SHU
Salah
satu aturan koperasi simpan pinjam adalah membagikan SHU atau sisa hasil usaha
setiap tahunnya. Bagi anggota koperasi secara otomatis akan mendapatkan SHU ini
sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. Dengan demikian, jika Anda
bergabung dengan koperasi simpan pinjam, maka secara tidak langsung Anda
menginvestasikan dana yang Anda punyai.
4. Mendapatkan wawasan
mengenai usaha
Tidak
hanya keuntungan secara materiil saja, biasanya setiap tahun bahkan setiap
periode tertentu pihak koperasi akan memberikan pelatihan usaha bagi para
anggotanya. Dengan adanya program ini, maka anggota koperasi bisa mendapatkan
wawasan mengenai usaha secara gratis.
5. Terhindar dari rentenir
Dengan bergabung
dengan koperasi simpan pinjam, maka para anggota akan terhindar dari rentenir.
Selama ini masih banyak praktek rentenir di daerah-daerah, diharapkan dengan
adanya koperasi simpan pinjam bisa menghilangkan praktek rentenir yang bisa
mematikan perekonomian rakyat. Koperasi ini sangat membantu para rakyat kecil
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Sumber Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam
Keuntungan koperasi
simpan pinjam adalah bunga yang
dibebankan kepada pinjaman.
Semakin banyak uang yang
disalurkan akan memperbesar
keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya Adminitrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku
industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk
menghadapi perdagangan bebas, baik dari iamsektor gerakan maupun permasalahan
internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu
institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan
ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan
berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat
tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya
menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
B. Saran
Kita lebih baik
meminjam uang dikoperasi karena bunga yang ditanggungkan lebih kecil dibanding
dengan bank dan rentenir, dan juga tujuan koperasi itu mensejahterakan
anggotanya.
No comments:
Post a Comment