Friday 27 December 2019

REVALUASI ASET TETAP

Pengertian Revaluasi Aset Tetap

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama.


Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 : diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Revaluasi Aset Tetap menurut ketentuan PSAK 16 revisi 2007 : Revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler. Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya. Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi.
Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi (jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya. Surplus revaluasi yang telah disajikan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan. Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi.

Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun. Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Pajak atas revaluasi menurut PSAK 16 dipertanggungjawabkan mengikuti ketentuan dalam PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Atas selisih revaluasi tidak diakui dalam laba rugi tahun berjalan tetapi diakui dalam laba komprehensif, maka konsekuensi pajaknya akan dimasukkan dalam komponen laba komprehensif. Jika pajak atas revaluasi ini tidak dikenakan menurut peraturan perpajakan maka konsekuensi pajaknya akan diakui sebagai aset atau liabiltas pajak tangguhan. Sebagai contoh atas keuntungan revaluasi tanah akan diakui debit beban pajak tangguhan atas surplus revaluasi dan kredit liabilitas pajak tangguhan.

Dasar Hukum Revaluasi Aset Tetap

  1. Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek pajak penghasilan adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  3. Pasal 11 ayat (5) : apa

    bila Wajib Pajak melakukan  penilaian kembali aktiva maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  4. Keputusan Dirjen Pajak KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan Perpajakan

Syarat Revaluasi Aset Tetap

  1. WP badan dalam negeri (PT, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan revaluasi.
  2. Telah memenuhi kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak tersebut adalah :
    • SPT Masa atau Tahunan, sepanjang belum ada SKP
    • KP, walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
    • Keputusan Keberatan, walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari pengadilan pajak.
    • Keputusan PK dari MA.
    • STP, walaupun WP mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi atau pembetulan kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
  3. Yang dapat dinilai kembali aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi, aktiva tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
  4. Dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
  5. Penilaian kembali dilakukan perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penilaian kembali.
  6. Dalam hal nilai revaluasi yang ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. 
  7. Setelah WP melakukan revaluasi dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
    • Nilai revaluasi lebih rendah daripada harga pasar
    • Nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar.
  8. Apabila nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar maka terdapat Selisih Lebih Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi ) dikurangi Nilai Buku Fiskal pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10 % Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih dulu dengan sisa kerugian fiskal. Kompensasi Rugi Fiskal :
    • Tidak lebih dari 5 tahun.
    • Kalau belum dilakukan pemeriksaan pajak rugi fiskal berdasarkan SPT WP.
    • Sudah ada SKP, berdasarkan SKP meskipun WP mengajukan keberatan.
  9. Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi setiap tahun paling sedikit sebesar 20%.

Prosedur Revaluasi Aset Tetap 

  1. Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing. 
  2. Syarat-syarat pengajuan permohonan :
    • WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
    • Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
    • Penelilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
    • WP yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar (KPP domisili) paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan :
      • Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
      • Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
      • Daftar Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
      • Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik.
      • Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat WP terdaftar.
    • Permohonan WP yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat dipertimbangkan.
    • Apabila permohonan WP menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP.
    • Apabila setelah lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan keputusan paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.

Manfaat Revaluasi Aset Tetap

  1. Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal.
  2. Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus).
  3. Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan   perusahaan,   khususnya   yang   ditunjukkan   oleh  debt   to   assets  ratio dan debt to equity ratio.
  4. Penghematan   pajak   yang   terjadi   sebagai   akibat   bertambah   besarnya   nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai   tambah  penyusutan.  Sementara  keuntungan  dari   revaluasi   aktiva  hanya dikenakan pajak final sebesar 10%,

Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aset Tetap

Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak terhadap revaluasi aset tetap antara lain :
  1. Kondisi perusahaan
  2. Laba dan rugi perusahaan
  3. Dampak revaluasi.
  4. Apakah perusahaan mempunyai atau tidak mempunyai rugi fiskal. 

No comments:

Post a Comment