BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Sebagai Akuntan Publik, profesionalisme merupakan
syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan
masyarakat, kontribusi akuntan public terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran
auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangat besar
serta berstandar. Standar dibuat untuk mengukur mutu
pelaksanaan individu dan organisasi.
Untuk
menunjang profesionalismenya sebagai akuntan public, maka auditor dalam
melaksanakan tugas auditing harus berpedoman pada standar audit yang telah
ditetapkan oleh IAI yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar
pelaporan.
Pada tahun 1973 sudah mulai dilakukan pengembangan berkelanjutan standar
profesional akuntan publik (SPAP). Awal pengembangannya, standar ini disusun
oleh suatu komite dalam organisasi IAI yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan. Komite ini kemudian menghasilkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, dan standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit
atas laporan keuangan. Selain standar profesional akuntan publik (SPAP), juga
terdapat Etika Profesi Akuntansi.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi
yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan
aturan dalam menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Adapun Standar PAP
dan Kode Etik PAP yang berhubungan dengan audit akan dibahas didalam makalah
dibawah ini.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
perkembangan standar profesional akuntan publik?
2. Apa
saja standar auditing?
3. Bagaimana
kode etik profesi akuntan publik?
1.3.Tujuan
Makalah
1. Untuk
mengetahui perkembangan standar profesional akuntan publik.
2. Untuk
mengetahui standar auditing.
3. Untuk
mengetahui kode etik profesi akuntan publik.
1.4.Manfaat
Makalah
1. Dosen
dapat mengukur kemampuan mahaasiswa dalam memahami tugasa yang diberikan dan
untuk mengetahui seberapa jauh mahasiswa menguasahai materi yang diberikan.
2. Mahasiswa
dapat menambah pengetahuan tentang materi standar profesional akuntan publik
dan kode etik profesi akuntan publik dan untuk memenuhi tugas yang diberikan
dosen.
3. Masyarakat
dapat menambah pengetahuan tentang standar profesional akuntan publik dan kode
etik profesi akuntan publik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar
Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI).
Pada
tahun 1972, pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma
Pemerikasaan Akuntan, yang disahkan dalam kongres ke III Ikatan Akkuntan
Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup:
1. Tanggungjawab
akuntan publik.
2. Unsur-unsur
norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi :
a. Pengkajian
dan penilaian pengendalian intern.
b. Bahan
pembuktian dan penjelasan informatif.
c. Pembahasan
mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Dalam
kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma
Pemeriksaan Akuntan Mengusulkan agar segera dilakukan penyempurrnaan atas buku Norma
Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapi dengan serangkaian suplemen yang
merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Pada tanggal 19 April 1986,
Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Penesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan
pemeriksaaan atas laporan keuanganyang diterima setelah tanggal 31 Desember
1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Morma Pemeriksaan
Akuntan, Edisi Revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No. 12 dan
interpretasi No. 1 sampai dengan No. 2.
Hingga
dalam kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,disahkan Standar
Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1. Uraian
mengenai standar professional akuntan publik.
2. Berbagai
pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3. Berbagai
pernyataan standar atestasi yang tyelah diklasifikasikan.
4. Pernyataan
jasa akuntansi dan review.
Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar,yaitu :
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi
dengan interpretasi Pernyataan Standar Auditing.
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkap
dengan interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR )
yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu ( IPSM).
Di tahun
2011, Institut Akuntan Publik Indonesia telah merevisi SPAP tersebut. Pada
gambar 2.1 diperlihatkan kodifikasi dari Standar Profesional Akuntan Publik per
31 Maret 2011.
2.2.Standar Auditing
Menurut PSA
No.01 (SA Seksi 150),standar auditing berbeda dengan prosedur auditing.
Prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,sedangkan standar
berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan
berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur
tersebut.Jadi berlainan dengan prosedur auditing, standar auditing mencakup
mutu professional auditor independen dan pertimbangan yang digunakan dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.
Standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh ikatan akuntan Indonesia
terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar,yaitu
:
1.
Standar Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan,independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
c.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
3.
Standar Pelaporan
a.
Laporan Auditor harus menyatakan apakahlaporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
b.
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada
ketidakkonsistensian penerapan prisnsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan laindalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan.
PSA No. 01 (
SA Seksi 161 ) Mengatur hubungan standar auditing dengan standar pengendalian
mutu sebagai berikut :
a.
Auditor independen Bertanggung jawab untuk memenuhi
standar auditing yang ditetapkan institute akuntan publik Indonesia dalam penugasan
audit
b.
Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar
memenuhi standar auditing yang ditetapkan institute akuntan publik Indonesia
dalam penugasan audit
c.
Standar auditing yang ditetapkan institute akuntan
publik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara
individual, standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik
audit kantor akuntan public secara keseluruhan
2.3.Penjelasan Masing-Masing Standar Auditing
2.3.1.
Standar Umum
a.
Standar Umum Pertama
Berbunyi “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”.
Standar umum
pertama menegaskan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang
– bidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat
memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika tidak
memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing.
b.
Standar Umum Kedua
Berbunyi “Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
Hal – hal berikut ini dimuat dalam
PSA No. 04 ( SA Seksi 220 ) :
1.
Standar ini harus mengharuskan auditor bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karna ia melaksanakan pekerjaan
untuk kepentingan umum, dengan demikian ia tidak dibenarkan memihak kepentingan
siapapun.
2.
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap
auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
sikap auditor ternayata berkurang.
3.
Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode
etik profesi akuntan publik. Agar anggota profesi menjaga dirinya dari
kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
4.
Bapepam-LK juga menetapkan persyaratan independensi
bagi auditor yang melaporkan informasi keuangan yang diserahkan kepada badan
tersebut yang mungkin berbeda dengan yang ditentukan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia.
5.
Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi
independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat independensi
dalam melaksanakan pekerjaannya.
6.
Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen,
penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris,
Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) atau Komite Audit.
c.
Standar Umum
Berbunyi “Dalam pelaksanaan Audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.”
Hal – hal berikut dimuat dalam PSA
No. 04 ( SA Seksi 230 ) :
1.
Standar ini menuntut auditor independen untuk
merencanakan dan melaksanakan pekerjaanya dengan menggunakan kemahiran
profesionalnya secara cermat dan seksama.
2.
Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan
seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan
pekerjaanya tersebut.
3.
Seorang auditor harus memiliki tingkat keterampilan
yang umumnya dimiliki oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan
keterampilan tersebut dengan kecermatan dan kesaksamaan yang wajar.
4.
Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai
dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedimikian rupa
sehingga mereka dapar mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa.
5.
Auditor di tuntun untuk melaksanakan skeptisme
professional. Sekptisme professional adalah sikap yang mencangkup pikiran yang
selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit.
6.
Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif
menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
7.
Auditor tidak menganggap bahwa manajemen tidak jujur,
namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran menajemen tidak dipertanyakan lagi.
8.
Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan
seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.
9.
Tujuan auditor independen adalah untuk memperoleh
bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam
merumuskan suatu pendapat.
10. Oleh karna
karakteristik kecurangan terutama yang melibatkan penyembunyian dan pemalsuan
dokumentasi, audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin tidak
dapat mendeteksi salah saji material.
11. Oleh karena
pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan
keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan
suatu jaminan.
2.3.2.
Standar Pekerjaan Lapangan
Standar
pekerjaan lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan
(audit field work ), mulai dari
perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern,
pengumpulan bukti–bukti audit melalui compliance test, substantive test,
analytical review, sampai selesainya audit
field work.
a.
Standar Pekerjaan Lapangan Pertama
Berbunyi “pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik
baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya”. Standar
ini berisikan pedoman bagi akuntan publik untuk membuat perencanan dan
melakukan supervisi.
b.
Standar Pekerjaan Lapangan Kedua
Berbunyi “Pemahaman memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh untuk merancanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang dilakukan”.Standar ini menjelaskan tentang unsur-unsur dari
pengendalian internal dan bagimana cara auditor
mempertimbangkan pengendalian internal dalam merencanakan dan melaksanakan
suatu audit.
c.
Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Berbunyi “Bukti Audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi ,
pengamatan, pengajuan, pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang di audit”. Standar ini
menjelaskan mengenai cara-cara ysng harus dilakukan oleh auditor dalam
mengumpulka bahan bukti agar seorang auditor dapat memberikan pendapat atas kewajaran
suatu laporan keuangan.
Berikut ini dikutip beberapa hal
mengenai asersi dari PSA No. 07 (SA Seksi 326):
1.
Asersi (Assertions
) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan
keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta
dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan dasar sebagai berikut ini :
a)
Keberadaan atau keterjadian (existence or occurance)
b)
Kelengkapan (completense)
c)
Hak dan Kewajiban (right and obligation)
d)
Penilian (evaluation)
atau alokasi
e)
Penyajian dan pengungkapan (prensentation and disclosure)
2.
Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan
dengan apakah asset atau utang satuan usaha ada pada tanggal tertentu apakah
transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
3.
Asersi tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah
semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah
dicantumkan di dalamnya.
4.
Asersi tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan
apakah aset merupakan hak perusahaan dan utang merupakan kewajiban perusahaan
pada tanggal tertentu.
5.
Asersi tentang penilaian atau alokasi berhubungan
dengan apakah komponen – komponen aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya sudah
dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah semestinya.
6.
Di dalam memperoleh bukti audit yang mendukung asersi
dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik
ditinjau dari sudut asersi tersebut.
7.
Auditor independen tidak perlu secara satu persatu
menghubungkan tujuan audit dengan prosedur audit.
2.3.3.
Standar Laporan
a.
Standar Laporan Pertama
Menyatakan “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.
Menurut PSA No. 08 (SA Seksi 410):
1.
Istilah standar akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi
tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya.
Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang
fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar
akuntansi tersebut.
2. Istilah
“Standar akuntansi yang berlaku umum” adalah suatu istilah teknis akuntansi
yang mencangkup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi
praktik yang berlaku secara umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Oleh
karna itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di
Indonesia, harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara
umum di Indonesia.
b.
Standar Pelaporan Kedua
Standar Pelaporan Kedua (disebut sebagai standar konsistensi berbunyi) “Laporan auditor harus menunjukan, jika ada,
ketidakonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya”.
Menurut standar PSA No. 09 ( SA Seksi 420 )
1.
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan
jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode
dipengaruhi secara material oleh perusahaan standar akuntansi, auditor akan
mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
2.
Penerapan semestinya standar konsistensi menurut
auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya
banding laporan keuangan.
3.
Perbandingan laporan keuangan suatu satuan usaha
diantara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh:
a)
Perubahan akuntansi
b)
Kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan
dalam periode sebelumnya
c)
Perubahan penggolongan
d)
Peristiwa atau transaksi yang sangat berbeda dengan
yang dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan yang disajikan dalam periode
sebelumnya.
4.
Perubahan dalam standar akuntansi yang mempunyai
pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam laporan
auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelasan (yang disajikan
setelah paragraf pendapat).
c.
Standar Pelaporan Ketiga
Berbunyi “Penunggkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor “
Menurut PSA No. 01 ( SA Seksi 431 )
1.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi mencangkup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal –
hal material. Hal – hal tersebut mencangkup bentuk, susunan da nisi laporan
keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
2.
Apabila manajemen menghilangkan dari laporan keuangan,
informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi, termasuk
catatan atas laporan keuangan, maka auditor harus memberikan pendapat wajar
dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena alas an tersebut dan harus
memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
3.
Di dalam mempertimbangkan cukup atau tidaknya
pengunkapan dan dalam segala aspek lain auditnya, auditor menggunakan informasi
yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh
kliennya, bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut.
d.
Standar Pelaporan Keempat
Berbunyi “Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberiakan, jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan.
Tujuan standar pelaporan keempat
adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul
oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
1.
Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika
ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau
komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut.
2.
Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan yang
diaudit atau yang tidak diaudit.
2.4.Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen
Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Kode etik profesi akuntan publik
terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1. Prinsip Etika
a. Prinsip Integritas
Prinsip
integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Praktisi tidak boleh terkait dengan
laporan, komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
1)
Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan;
2)
Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak
hati-hati; atau
3)
Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan
atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
b. Prinsip Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
c. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan
setiap praktisi untuk :
1) Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian
jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
2) Menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode
etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d. Prinsip Kerahasian
Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut :
1) Mengungkapkan
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja
tanpat adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya
sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
2) Menggunakan
informasi yang bersifat rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
e. Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan
terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan
memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat
menurunkan reputasi profesi.
2. Aturan Etika
a. Independensi,
Integritas, Obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen
didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
Integritas
dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b. Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
1)
Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2)
Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
3)
Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
4)
Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Standar
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum
2)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
c. Tanggung
Jawab kepada Klien
Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip
akuntansi.
2)
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3)
Melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4)
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
Fee
Profesional
1)
Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko, penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainya.
2)
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan hasil tertentu tersebut.
d. Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
Antarakuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi
secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan
Atestasi
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
e. Tanggungjawab
dan Praktik Lain
Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan
Fee Referal
1)
Komisi
Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainya yang diberikan atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain
2)
Rujukan (Fee
Referal)
Rujukan (Fee Referal) Adalah Imbalan yang
dibayarkan / diterima kepada /dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik.
Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau yang tidak
menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari Makalah Diatas
Kita Dapat Menyimpulkan
Bahwa Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia.
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen
Akuntan Publik ) KEPAP adalah
aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP). Dalam melakukan pemriksaan
seorang akuntan harus berpedoman pada 3 hal yaitu : norma pemeriksaan akuntan,
Prinsip akuntan Indonesia, kode etik profesi norma pemriksaan akuntan merupakan
tolak ukur mutu pekerjaan akuntan.
3.2. Saran
Berdasarkan pembahasan diatas kantor akuntan publik diharapkan dapat lebih
baik dalam pengangkatan auditor jika menggunakan auditor junior harus terlebih
dahulu diberipelatihan yang memadai sehingga ia mampu melaksanakan tugasnya
secara mompeten dan memperhatikan standar-standar akuntan yang berlaku saat
ini.
.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes, Sukrisno.2016.Auditing:
Petunjuk Prsktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik.Jakarta:Salemba
Empat.
Mulyadi.2002.Auditing
Edisi 6. Jakarta:Sa;lemba Empat.
No comments:
Post a Comment