Thursday, 22 November 2018

AKUNTANSI FORENSIK

Hay.. teman-teman kali ini kita akan belajar bersama mengenai akuntansi forensik. Akuntansi forensik menjadi berbincangan hangat pada akhir-akhir ini sejalan dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Pada mulanya istilah akuntansi forensik muncul setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) dalam membongkar kasus Bank Bali pada tahun 1999 dimana PwC mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk sunbrust. Jadi apasih akuntansi forensik itu?

Pengertian Akuntansi Forensik

Akuntansi forensik adalah ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi masalah hukum. Akuntansi forensik adalah suatu super spesialisasi bagi seorang akuntan.
Dalam buku Theodorus M. Tuanakotta, Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk peenyelesaian huum di dalam atau di luar pengadilan, baik disektor publik maupun sektor privat.
Sedangkan menurut D.Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting menulis : 
"Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Atau, akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau dalam proses peninjauan yudisial atau peninjauan administratif"
Akuntansi forensik dipraktikkan dalam bidang yang luas, seperti :

  1. dalam penyelesaian sengketa antarindividu.
  2. di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, perusahaan tertutup maupun yang memperdagangkan saham atau obligasinya di bursa, joint venture, spesial purpose campanies.
  3. di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun daerah (BUMN, BUMD)
  4. di departemen atau kemennterian, pemerintah pusat atau daerah, MPR, DPR/DPRD dan lembaga-lembaga lainnya, mahkamah (MK atau MY), komisi-komisi (KPU dan KPPU), yayasan, koperasi, BUMN, Badan Layanan Umum dan seterusnya.

Akuntansi Forensik Di Pengadilan


Penggunaan akuntansi forensik sebaga ahli di pengadlan, khususnya di pengadilan tindak pidana korupsi, tantangan dan peluang untuk memperbaikinya. Di Indonesia penggunaan akuntansi forensik di sektor publik lebih menonjol daripada penggunaan pada sektor privat. Hal tersebut dikarenakan jumlah perkara lebih banyak disektor publik selain itu sektor publik merupakan hal sensitif dimasyarakat.

Di Sektor publik, pihak penuntut umum (dari kejaksaan dan KPK) menggunakan ahli dari BPK, BPKP, dan Inspeksi Jenderal dari departemen yang bersangkutan. Dilai pihak, terdakwa dan tim pembelanya menggunakan ahli dari kantor-kantor akuntan publik.

Ahli atau lebih dikenal dengan saksi ahli yaitu orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman, diterima oleh hakim sebagai ahli. Dalam KUHAP, ahli merupakan seseeorang, perorangan, atau individu bukan mewakili lembaga ada badan tertentu. sebagai contoh seorang dokter forensik dari Rumah Sakit DR. Karyadi, dia tampil di pengadilan sebagai ahli atas nama pribadinya bukan mewakili dari Rumah Sakit DR. Karyadi.

Berbeda dengan pengertian ahli menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pasal 11 huruf c berbunyi sebagai berikut :
BPK dapat memberikan :

  1. ...karena pekerjaannya
  2. ...pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/atau
  3. keterangan ahli dalam proses mengenai kerugian negara atau daerah
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan Ahli selaku pribadi (dalam KUHAP) denngan Ahli selaku lembaga (dalam BPK) dapat dilihat pada tabel berikut :

NO

Ahli Selaku Pribadi
Ahli Selaku Lembaga
1
Kompetensi Ahli
Ahli memberikan keterangan yang diminta instansi yang berwenang, sesuai kompetensi Ahli yang melekat pada pribadinya
Ahli memberikan keterangan tentang kerugian negara yang merupakan kompetensi BPK, bukan kompetensi pribadi, sehingga tidak melekat pada pribadi pemegang jabatan Anggota BPK atau Pemeriksa BPK
2
Substansi Keterangan Ahli
Ahli memberikan keterangan tentang substansi yang menjadi kepakarannya, penguasaan pengetahuannya secara pribadi dan pengembangan pengetahuannya. Pendapat yang diberikannya merupakan pendapat pribadi
Ahli memberikan keterangan tentang kerugian negara/daerah karena pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Pendapat yang diberikannya merupakan pendapat BPK
3
Pengolahan Informasi
Informasi yang dpaparkan Ahli dihadapan peyidik maupun sidang pengadilan diolahnya secara pribadi dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya secara pribadi
Informasi tentang kerugian negara yang dipaparkan dihadapan penyidik maupun sidang pengadilan diolah secara kelembagaan. Nformasi ini tidak dimiliki sebelumnya, sehingga diperoleh melalui pemeriksaan investigatif
4
Kepemilikan atas Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan Ahli merupakan milik pribadinya
Keterangan yang diberikan merupakan milik BPK sebagai lembaga negara
5
Kebebasan Memberikan Pendapat
Ahli mempunyai kebebasan pribadi dala memberikan pendapat yang berkaitan dengan keahliannya. Pendapat yang diterangkannya adalah hasil pemikirannya
Ahli merupakan personifikasi BPK. Ahli tidak memiliki kebebasan pribadi dalam memberikan keterangan. Ahli senantiasa harus berkoordinasi dengan pimpinan karena yang diterangkannya adalah hasil pemeriksaan BPK
6
Batas
Ahli memberikan keterangan sesuai dengan kepakaran yang dimilikinya. Ahli hanya dibatasi oleh kedalaman pengetahuan dan pengalamannya
Ahli memberikan keterangan sesuai dengan hassil pemeriksaan BPK

Praktik Akuntansi Forensik Di Indonesia

Lalu bagaimana praktik akuntansi forensik di Indonesia terjadi?
Pada tahu 1997 banyak negara di Asia mengalami krisis keuangan, salah satunya adalah Indonesia. Untuk menangai krisis ekonomi, pemerintah Indonesia meminta bantuan dari IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia (World Bank) diikuti dengan tips-tips menyehatkan perbankkan Indonesia yang merupakan awal dari apa yang dikenal sebagai agreed-upon due diligence proccess (ADDP).

Temuan awal ADDP menimbulkan dampak kejutan dalam dunia bisnis. Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankkan melakukan overstatment di sisi aset dan understatments di sisi kewajiban.

Dari segi hukum, sistem pengaddilan Indonesia tidak berhasil menjerat bankir-bankir yang menikmati BLBI. Pengadilan memang menjatuhkan hukuman kepada beberapa pejabat tinggi Bank Indonesia, namum akuntansi forensik belum berperan. Barulah pada kasus Bank Bali, akuntansi forensik sukses dilakukan. Akuntannya pada saat itu adalah Pricewaterhouse Cooper (PwC). PwC berhasil menunjukkan aliran dana dalam bentuk diagram yang rumit berbentuk seperti cahaya yang mencuat (sunburst). 

Tahun 2005 merupakan tahun suksesnya akuntansi forensik sekaligus sistem pengadilan. Ada 2 kasus menonjol pada saat itu yaitu 

  1. Kasus Komisi Pemilihan Umum. Akuntannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK berhasil menyelesaikkannya di pengadilan.
  2. Kasus BAnk BNI. Akuntan forensik adalah PPATK.
Pada tahun 2008 dan 2009 KPK menemukan dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan penyuapan. Salah satunya adalah kasus Bank Century.



Sumber :

  1. Theodorus M. Tuanakotta Edisi 2 (2016)

Tuesday, 23 October 2018

KOPERASI SIMPAN PINJAM

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai jenis usaha bagianggotanya. Salah satu jenis usaha yang biasanya dikembangkan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini sesuai dengan pasal 44 UU No. 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan ”Bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik sebagai salah  satu jenis kegiatan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa keuangan mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam menunjang sektor riil yang diusahakan oleh masyarakat koperasi. Bagi masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempuyai modal yang terbatas unit ini sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun memenuhi kebutuhanya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas mengenai pentingnya koperasi dalam kelangsungsan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?
  2. Apa saja prinsip koperasi simpan pinjam? 
  3. Apa tujuan koperasi simpan pinjam? 
  4. Apa manfaat koperasi simpan pinjam? 
  5. Bagaimana manajemen dalam koperasi simpan pinjam? 
  6. Apa saja jenis simpan koperasi simpan pinjam? 
  7. Dari mana sumber-sumber dana koperasi simpan pinjam? 
  8. Apa keuntungan dari koperasi simpan pinjam?
  9. Dari mana sumber keuntungan koperasi simpan pinjam?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah yang ada, kami memiliki tujuan dari pembuatan makalah ini untuk mengetahui:

  1. Pengertian kopersi simpan pinjam 
  2. Prinsip koperasi simpan pinjam 
  3. Tujuan koperasi simpan pinjam 
  4. Manfaat koperasi simpan pinjam 
  5. Manajemen koperasi simpan pinjam 
  6. Jenis simpanan koperasi simpan pinjam 
  7. Sumber dana koperasi simpan pinjam 
  8. Keuntungan dari koperasi simpan pinjam 
  9. Sumber keuntungan koperasi simpan pinjam 

BAB II

PEMBAHASAN


Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya  terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotannya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyrakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam koperasi simpan pinjam memunggut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. Dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan  untuk memdidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasehat dan menjaga kesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajer koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi manapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepemimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan rapat anggota hars mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 23 sampai pasal 27 UU no 25 tahun 1992.

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam


Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalu Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi: 

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota. 
  4. Kemandirian. 
  5. Pendidikan perkoperasian. 
  6. Kerjasama antar koperasi.

Tujuan Koperasi simpan Pinjam 

  1. Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan. 
  2. Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri. 
  3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka. 
  4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit. 
  2. Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota. 
  3. Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam 

1. Simpanan Pokok  
Simpanan pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian dana.
2. Simpanan Wajib  
Simpanan wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan, jumlahnya pun sesuai kemampuan.
3. Tabungan Koperasi 
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni: 
  • Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
  • Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian. 
  • Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank. 
  • Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya. 
  • Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya. 
  • Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut. 
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota. 
4. Simpanan Berjangka Koperasi 
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang terlah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga memiliki atura, seperti: 
  • Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
  • Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya. 
  • Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut. 
  • Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan. 
  • Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya. 

Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam 

Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotannya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas. 
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotannya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1. Dari para anggota koperasi berupa:
  • Iuran wajiB
  • Iuran pokok  
  • Iuran sukarela 
2. Dari luar koperasi 
  • Badan pemerintah 
  • Perbankan 
  • Lembaga swasta lainnya 
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotannya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.


Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam

1.      Bisa meminjam dana dengan bunga yang kecil
Keuntungan pertama yang bisa didapatkan oleh para anggota koperasi simpan pinjam adalah dapat meminjam dana dengan bunga yang kecil. Bunga koperasi simpan pinjam memang relatif lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank konvensional ataupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian bagi anggota yang membutuhkan dana bisa langsung mengajukan pinjaman kepada koperasi.
2.   Bisa mendapatkan modal usaha dari koperasi
Bagi anggota yang ingin membuka usaha dan masih kekurangan modal bisa mengajukan pinjaman modal dari koperasi. Salah satu keuntungan anggota koperasi simpan pinjam adalah bisa mendapatkan modal usaha secara percuma dengan syarat sudah menjadi anggota selama sekian tahun sesuai dengan aturan koperasi. Modal usaha ini didapatkan dari simpanan wajib yang setiap bulannya dibayarkan oleh para anggota koperasi.
3.   Memperoleh SHU
Salah satu aturan koperasi simpan pinjam adalah membagikan SHU atau sisa hasil usaha setiap tahunnya. Bagi anggota koperasi secara otomatis akan mendapatkan SHU ini sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. Dengan demikian, jika Anda bergabung dengan koperasi simpan pinjam, maka secara tidak langsung Anda menginvestasikan dana yang Anda punyai.
4.   Mendapatkan wawasan mengenai usaha
Tidak hanya keuntungan secara materiil saja, biasanya setiap tahun bahkan setiap periode tertentu pihak koperasi akan memberikan pelatihan usaha bagi para anggotanya. Dengan adanya program ini, maka anggota koperasi bisa mendapatkan wawasan mengenai usaha secara gratis.
5.   Terhindar dari rentenir
Dengan bergabung dengan koperasi simpan pinjam, maka para anggota akan terhindar dari rentenir. Selama ini masih banyak praktek rentenir di daerah-daerah, diharapkan dengan adanya koperasi simpan pinjam bisa menghilangkan praktek rentenir yang bisa mematikan perekonomian rakyat. Koperasi ini sangat membantu para rakyat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.


Sumber Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam

Keuntungan   koperasi  simpan pinjam adalah   bunga   yang   dibebankan   kepada   pinjaman.  Semakin banyak   uang   yang   disalurkan   akan   memperbesar   keuntungan   koperasi. Dapat  disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1.      Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2.      Biaya Adminitrasi setiap kali transaksi
3.      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan


Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari iamsektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

B. Saran


Kita lebih baik meminjam uang dikoperasi karena bunga yang ditanggungkan lebih kecil dibanding dengan bank dan rentenir, dan juga tujuan koperasi itu mensejahterakan anggotanya.