Wednesday, 26 September 2018

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

Pengertian

Menurut Pasal 1 Angka 20 UU KUP, Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Fungsi Surat Tagihan Pajak :

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurt STP Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. sarana untuk menagih pajak.

Sebab Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak :


  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
  2. Berdasrkan penelitian STP terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibatsalah tulis atau salah hitung.
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur secara lengkap.
  6. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukkan.

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surta Tagihan Pajak :


  1. Denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh.
  2. Denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Dua 2% dari DPP bagi pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi faktur pajak.
  4. Bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri STP Tahunan sehingga mengakibatkan kurang bayar.
  5. Bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Sanksi Administrasi yang dikenakan terkait dengan Surat tagihan Pajak Menurut Pasal 14 UU No 28 Tahun 2007 :


  • Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000,- jika Wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa dan Rp 100,000,- jika tidak atau terlambat meyampaikan SPT Tahunan.
  • Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi kelengkapannya faktur pajak.
  • Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT-nya, dimana hasil pembetulantersebut menyatakan kurang bayar.
  • Sanksi administrasi berupa bungaapabila Wajib Pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi atas STP :

Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2011 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2012 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2012 dengan penghitungan sebagai berikut:

Kurang bayar pajak pengahasilan     Rp 2.000.000,-
Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-    Rp   120.000,-
Jumlah yang harus dibayar               Rp 2.120.000,-

Dalam hal pajak dibayar setelah tanggal jatuh tempo :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2013 diterbitkan tanggal 18 September 2014 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2014) sebagai berikut :

- PPh Terutang                        Rp 100.000.000,-
- Kredit Pajak                          NIHIL 
- Yang masih harus dibayar      Rp 100.000.000,-
Wajib Pajak membayar tanggal 30 0ktober 2009  sebesar Rp 100.000.000,-. STP diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :
- Pajak yang terlambat dibayar sebesar  Rp 100.000.000,-
- Bunga 1 Bulan = 1 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-

PPN yang masih harus dibayar masa April 2011 sebesar Rp 500.000.000,- dibayarkan tanggal 21 Juni 2011, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2011.
Bunga terutang dalam STP dihitung  2 bulan = 2 x 2% x Rp 500.000.000,- =Rp 20.000.000,-.

PPh Pasal 23 yang terutang bulan Oktober 2011 sebesar Rp 100.000.000,- disetorkan tanggal 15 Desember 2011, jatuh tempo tanggal 10 November 2011.

Bunga terutang dalam STP dihitung  2 bulan = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- =Rp 4.000.000,-.


Dalam hal pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak penghasilan Tahun 2008 diterbitkan tanggal 18 September 2011 (misalnya tanggal jatuh tempo 17 Oktober 2011) sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan terutang         Rp 100.000.000,-
- Kredit Pajak                                     NIHIL
- Yang masih harus dibayarkan      Rp 100.000.000,-
Wajib Pajak Membayar :
- Tanggal 15 Oktober 2011            Rp 60.000.000,-
- Tanggal 30 Oktober 2011            Rp 40.000.000,-
Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan perhitungan bunga sebagai berikut :
- Pajak yang terlambat dibayarkan  Rp 40.000.000,-
- Bunga 1 x 2% x Rp 40.000.000,-  Rp     800.000,-

Contoh Formulir STP

 









Monday, 3 September 2018

SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)

Pengertian

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menetukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Direktur Jenderal Pajak  setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Fungsi SKPN

⇨ Sebagai alat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa jumlah yang dibayarkan sama dengan jumlah pajak terutang

Penerbitan SKPN

SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dbayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Dasar Penerbitan SKPN

  1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau tidak ada pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
  3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.


SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)

Pengertian 

Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, menyatakan bahwa
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajakyang telah ditetapkan.

Fungsi SKPKBT

  1. Sebagai alat untuk mengkoreksi ketetapan pajak sebelumnya
  2. Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
  3. Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi

Dasar Penerbitan SKPKBT

  1. Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula  belum terungkap yang mengakibatkan penambahan pajak yang terutang.
  2. Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jendral Pajak.
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam  Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Data yang semula terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jmlah pajak yang terutang, yang :
  • Tidak diungkapkan olehWajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau,
  • Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terperinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Contoh Data yang Semula belum Terungkap
  1. Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp 15.000.000,- sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp 10.000.000,- biaya iklan di media masa dan Rp 5.000.000,- adalah sumbangan atau hadiah.
  2. Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemerikaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud. Dalam pengelopokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya terdapat dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok III namun dikelompokkan ke dalam kelompok II.
  3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian  tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan fakur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegitan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiattan usahanya. 

Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT

  • Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Sanksi 
Tagihan di dalam SKPKB ditambah dengan kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang bayar.
Catatan
Kenaikan tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana  kerana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teteap
Sanksi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.